News

Akibatkan Dampak Polusi, dan Diduga Cacat Regulasi, Lembaga  APK — Sultra Demo PT.BSB

KENDARI, TERKININESIA—Aliansi Pemerhati Keadilan Sulawesi Tenggara (APK-SULTRA) kembali menyoroti eksistensi PT. Bumi Sarana Beton (PT. BSB) yang beroperasi di Kecamatan Poasia, Kelurahan Anggoeya, RT 16.Kota Kendari pada Jumat (13/08).

Menurut APK – Sultra , PT. Bumi Sarana Beton (PT.BSB) yang merupakan anak usaha Kalla Group itu tentu menciptakan sarana konstruksi dengan begitu pesat. Namun demikian hadirnya Perusahaan Industri tersebut mengundang reaksi terhadap warga setempat atas dampak aktivitas PT. BSB yang meresahkan masyarakat,”ucap La Ode Muntu Ketua APK Sultra pada Minggu/14/8/2021),

Ketua APK Sultra Laode Muntu menambahkan bahwa PT. BSB dalam melakukan aktivitas produksi semen diduga tanpa mengantongi izin yang berlaku, “bebernya.

Masih La Ode Muntu, secara kelembagaan kami sudah lakukan investigas pekan lalu, juga sudah bercerita langsung dengan warga setempat. Saat itu juga pak RT nya berdiskusi bersama kami. Apa yang menjadi keluh kesah masyarakat setempat yang kemudian menjadi landasan kami untuk menyuarakan kritikan terhadap PT. BSB,”pungkasnya.

Baca Juga:  Jika Ada Perintah Partai, Bahtra Siap Maju Di Koltim

“Kalau bicara dampak sosial & lingkungan saya fikir adalah hal yang fatal. Tapi bahwa prinsip hukum yang sepatutnya menjadi dasar kritikan kami adalah hal yang tentu di prioritaskan. Jika bicara regulasi saya rasa persoalan ini bukan lagi dugaan, sebab melihat Perda Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Kota Kendari, kemudian Perda Kota Kendari Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Kawasan Industri khususnya Bab VIII Pasal 8 dan Perda Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Retribusi Izin Gangguan. Artinya bahwa segala regulasi yang ada keterlibatannya atas hadirnya PT. BSB tersebut saya fikir sudah tidak sejalan lagi dengan aktifitasnya.”tegas Ketua APK Sultra kepada wartawan.

Baca Juga:  Kuatkan Manajemen Sekolah, Dikbud Jatim Gelar Diklat Pendidikan Tingkat MKKS/SMA/SMK

Tak hanya itu, mereka juga menyoroti aktivitas PT. BSB yang beroperasi tak sesuai jam kerja. Pasalnya, aktivias PT. BSB yang beroperasi antara Jam 3 sampai jam 5 subuh membuat warga setempat mengeluh. Sebab polusi, debu dan suara bising yang cukup nyaring atas aktivitas PT. BSB pada malam hari sangat mengganggu waktu sholat dan istirahat warga.

Untuk diketahui, Pihaknya sendiri sudah lakukan aksi demonstrasi pada hari kami tanggal 12 Agustus yang lalu. Namun, saat itu Kepala Cabang PT. BSB sedang tidak berada dikantor hingga pada akhirnya mereka ditemui oleh Humas PT. BSB yang kemudian berdiskusi bersama berdasarkan tuntutan massa aksi. Alhasil tidak ada titik temu yang disimpulkan, sebab Humas PT. BSB mengaku tidak punya kewenangan untuk memutuskan permintaan para Demonstran.

Baca Juga:  Pemdes Leppe Sudah Salurkan Dana BLT DD APBN Kepada 60 KPM Langsung 3 Bulan

“Saat aksi kemarin kami hanya mentok di PT. BSB saja. Rute kami selanjutnya ke Walikota dengan DPRD, tapi saat itu kami kendala hujan yang cukup deras, jadi kami pending dan akan kami lanjutkan hari senin mendatang”. Tambahnya.

“Pada prinsipnya harapan kami tentu menjadi pelajaran buat kita semua, bahwa Instansi terkait harus bijak. Bukti yang kami punya sudah cukup, ada beberapa dokumentasi kegiatan PT. BSB pada malam hari. Kami hanya pastikan bahwa persoalan ini kami akan kawal sampai tuntas, jika perlu kami minta kepada Pimpinan PT. BSB untuk menghentikan sejenak aktivitasnya sampai benar-benar memenuhi syarat regulasi yang berlaku”. Tutup Laode Muntu (**)

Editor (SULTAN BAKRI M)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top