News

Diduga  Ada Indikasi Pemalsuan, BPN Akhirnya  Blokir  Sertifikat Tanah  Lokasi  Trans Studio  Baypass

KENDARI, TERKININESIA.COM– Berpolemik panjang terkait Pemabayaran jual beli lahan Lokasi (tanah) pembangunan Trans Studio Kendari, Akhirnya permohonan pemilik di kabulkan oleh Badan Pertanahan (BPN) Kota Kendari  Bahwa Berdasarkan berkas permohonan nomor 21725/2021 tanggal 18 agustus
2021

Menurut kuasa Hukum Pemilik Lahang Gagarin.SH. mengatakan Dokumen HGB 00039– Bende, tanah  Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor : 00039tanggal
28 Juli 2004, Surat Ukur 115/Bende/2004 tanggal 09 Juli 2004 Luas 39.400 M2 Atas NamaAnthar Syadddad Al Damary, melalui kuasa hukumnya Gagarin, SH.Telah di blokir oleh Badan Pertanahan Kota  Kendari
Adapun yang menjadi dasar blokir sertifikat kata kuasa hukum Anthar Syaddad Al Damari  adalah sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 129/BRG/2003 terhadap objek Surat Keterangan
Kepemilikan Tanah Nomor 593.21/07 RB/VIII/2003 terhadap tanah seluas 22.012M2 yang
terletak di Jalan Bay Pas RT.05 RW.01 dan Akta Jual Beli Nomor 130/BRG/2003 tanggal 15
Agustus 2003 terhadap objek Sertipikat Hak Milik Nomor 02587 tanggal 06 Juni 1987, Gambar
Situasi Nomor 00106/1986 tanggal 29 Januari 1986, Luas 19.152 M2 An. Daeng Denggang proses
balik nama dari Haji Denggang kepada Anthar Syaddad Al Damari dengan dan telah dibalik nama
menjadi Anthar Syaddad Al Damari serta persyaratan lainnya

Selanjutnya  Sertipikat Hak Milik Nomor 02587 tanggal 06 Juni 1987, gambar situasi Nomor 00106/1986 tanggal 29 Januari 1986, Luas 19.152 M2 An. Anthar Syaddad Al Damari digabung
dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 01092 tanggal 06 Juli 2004, Surat Ukur Nomor 10/2004 Luas 20.248
Atas nama Anthar Syaddad Al Damary dan terbitlah Sertipikat Hak Milik Nomor 01096 tanggal
09 Juli 2004, Surat Ukur Nomor 115/Bende/2004 tanggal 08 Juli 2004, Luas 39.400 M2 An.
Anthar Syaddad Al Damary.”ucap Gagarin SH. Selaku Kuasa Hukum Pemilik lahan dan penggabungan Sertipikat Hak Milik Nomor 02587 tanggal 06 Juni 1987, Gambar Situasi
Nomor 00106/1986 tanggal 29 Januari 1986, Luas 19.152 M2 An. Anthar Syaddad Al Damari
digabung dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 01092 tanggal 06 Juli 2004, Surat Ukur Nomor 10/2004, Luas 20.248 Atas nama Anthar Syahadat Al Damary sehingga terbit Sertipikat Hak Milik Nomor 01096 tanggal 09 Juli 2004, Surat Ukur Nomor 115/Bende/2004 tanggal 08 Juli 2004, Luas lahan 39.400 M2 An. Anthar Syaddad Al Damary, telah sesuai prosedur berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah pada Pasal 50.

Baca Juga:  PJI Sultra Siap Bersinergi  Pemerintah,Agussalim Patunru Akan Jalankan Amanah Dengan Baik

Berikutnya Sertipikat Hak Milik Nomor 01096 tanggal 09 Juli 2004, Surat Ukur Nomor
115/Bende/2004 tanggal 08 Juli 2004, Luas 39.400 M2  An. Anthar Syaddad Al Damary
diturunkan haknya menjadi Hak Guna Bangunan Nomor 00039 tanggal 28 Juli 2004, Surat Ukur
115/Bende/2004 tanggal 09 Juli 2004 Luas 39.400 M2 An. Anthar Syahadat Al Damary. Selanjutnya  bahwa diduga  tanpa hak dan  melawan hukum telah dilakukan jual beli antara PT. Bina Citra Niaga yang
diwakili Haji Ahmad Yani kepada Johnny Tandiary berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 553/2011
tanggal 24 Oktober 2011 terhadap objek Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 00039 tanggal
28 Juli 2004, Surat Ukur Nomor 115/Bende/2004 tanggal 08 Juli 2004 seluas 39.400 M2 An. PT.”beber Gagarin.SH.

Bina Citra Niaga kepada Johnny Tandiary
Bahwa akta Perubahan PT Bina Citra Niaga Nomor : 50 tanggal 22 April 2003, Notaris Hidayat,
SH.Direktur Utama tuan Anthar Syaddad Al Damary.

Paling parahnya lagi secara melawan hukum melalui notaris Ahmad Fauzi , SH. M. Hum. Yang diduga palsu
dilakukan perubahan susunan anggota direksi pemegang saham PT Bina Citra Niaga Nomor : 7
tanggal 6 Agustus 2004,
Direktur Utama atas nama   Ny. Andi Mulyani.

Baca Juga:  Melalui DD APBN, Kades Waondo Wolio Zul Ifan Bangun Drainase Sepanjang 103 Meter Terbagi dua Titik

Masih kuasa hukum pemilik lahan Gagarin SH. Juga menyampaikan dalam komprensi persnya mengatakan bahwa berdasarkan pernyataan keputusan rapat PT Bina Citra Niaga tanggal 07 Oktober 2011
nomor . 15 dihadapan Notaris Meissie Pholuan SH Notaris di Jakarta. Dengan mengacu pada
akta Nomor : 7 tanggal 6 Agustus 2004, Ahmad Fauzi , SH. M. Hum. mengangkat direksi dan
komisaris perseroan yang baru, sehingga susunan pengurus perseroan terbatas yang baru dikerahui Direktur Utama-Tuan Ahmad Yani Direktur Tuan Wahidin
Komisaris Utama Tuan Abd. Rachman
Komisaris Nyonya Andi Muliani dan seterusnya,” urai Gagarin SH.

Sementara salinan Putusan pengadilan Negeri Jakarta timur nomor : 386/ Pdt.G /2016/ PN. Jakarta TIM. membatalkan akta Notaris nomor 7 tanggal 6 Agustus 2004, Ahmad Fauzi , SH. M. Hum. dengan bukti putusan terlampir dan dugaan keterlibatan Ahmad Yani dengan melalui penyesuaian Notaris Ahmad Fauzi , SH. M. Hum.
Menjadi tidak sah dan batal demi hukum dikuatkan dengan Putusan pengadilan Negeri Jakarta
timur nomor : 386/ Pdt.G /2016/ PN. Jkt. TIM. membatalkan akta Notaris nomor 7 tanggal 6
Agustus 2004, Ahmad Fauzi , SH. M. Hum. Dan telah berkekuatan hukum tetap,”tegasnya.

Selanjutnya pada tanggal 17 Desember tahun  2020 diduga  tanpa hak dan di duga  melawan hukum saudara Ahmad Yani masi
mengatas namakan Direktur PT. Bina Citra Niaga mengundang para pemegang saham untuk
rapat di Jakarta pada tanggal 28 desember 2020 diketahui dengan  agenda rapat  yaitu
– Pertanggungjawaban keuangan Proses Jual beli asset tanah dan komisi
– Rencana pengaktifan dan penutupan perusahaan di Jakarta, berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas sangat jelas keterlibatan ahmad yani
bertentangan dengan hukum

Baca Juga:  Sempat Virall Terkait Jetty, Kuasa Hukum PT.KDI Gelar Konprensi Pers Dilokasi

Kuasa Hukum Pemilik lahan juga membeberkan bahwa  pada tanggal 20 Januari 2020, Anthar Syahdad Al damari telah melaporkan saudara Ahamad Yani ke Polda Sultra terkait dugaan terjadinya tindak pidana penipuan dan atau
penggelapan sebagaiman dimaksud dalampasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP. atas  laporan tersebut, saudara Ahmad yani menggunakan surat notaris Ahmad Fauzi yang diduga palsu berdasarkan putusan pengadilan Negeri Jakarta timur nomor 386/Pdt. G /2016/ Pengadilan  Jakarta  bahwa akta pernyataan keputusan rapat tanggal 6 agustus 2004 yang diterbitkan oleh
AHMAD FAUZI dan digunakan oleh AHMAD YANI sebagai dasar legalitas keterlibatan dirinya dalam perusahaan PT. Bina Citra Niaga  adalah tidak sah dan tidak berlaku lagi dan batal demi
hukum (bukti surat terlampir).

“Jadi saat ini polda sultra sementara proses menangani yaitu LP 492/X/2020/spkt polda sultra tanggal 13 oktober 2020 diduga dilakukan oleh nama  Ahmad Yani Pekerjaan  Direktur Utama PT .BINA CITRA NIAGA dengan alamat  Kompleks  Golden  Centrum  JL. Majapahit  no  26 Blok AG Jakarta Pusat.”tutup Kuasa Hukum Pemilik Lahan Gagarin SH Dalam Komprensi Persnya.

Terkait hal ini tim wartawan  mendatangi kantor  pihak perusahaan yang sedang mengerjakan proyek pembangunan trans Studio Baypass kota Kendari yang diketahui PT.Kalingga, dimana pihak perusahan yang tidak mau dipublikasikan namanya  enggan berkomentar terkait hal ini yaitu adanya pemasangan Himbauan bahwa sertifikat tanah lokasi pembangunan trans studio telah di blokir oleh BPN Kota Kendari.

“Jadi kami tidak bisa memberikan keterangan terkait persoalan itu karena bukan Divisi kami yang membidangi terkait hal tersebut jadi silahkan menyurat secara resmi terkait hal itu.”harapnya.

Editor (Sultan)
Reporter (**)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top