Kendari – OTT Bupati Kolaka Timur (Koltim) Hj. Andy Merya Nur S.IP yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) pasca dilakukannya Operasi Tangkap Tangan (OTT) Di Koltim.
Terkait hal tersebut salah satu Advokat asal Sulawesi Tenggara (Sultra) angkat suara, menurut Dedi Arman, SH.MH bila melihat dari Barang Bukti (BB) saat dilakukan OTT oleh KPK- RI tidak mencapai 1 Milyar.
“Sementara bila mengacu dalam revisi Undang – Undang KPK Tahun 2019 pada pasal 11 yang berbunyi bahwa KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah),” hal ini dikatan oleh Dedi Arman.SH.MH (Advokad) muda Sultra.
Dedi Arman juga menjelaskan berdasarkan kasus yang menjerat Bupati Koltim tersebut jelas bahwa ketika ada OTT oleh KPK hanya bisa melakukan penuntutan di atas 1 Milyar. Sedangkan di bawah 1 Milyar akan dilimpahkan ke Kepolisian dan Kejaksaan maka kemungkinan kasus yang menjerat Bupati Koltim bisa saja dilimpahkan kembali ke Sultra.”ujarnya.
Sementara dilansir dari laman BBC Indonesia. Pelimpahan kasus di bawah Rp. 1 Milyar ke Kepolisian dan Kejaksaan diatur dalam revisi UU KPK yang baru disahkan dalam rapat Paripurna DPR ke-9, Selasa (17/09/2019).
Anggota Komisi Hukum DPR RI, Masinton Pasaribu, mengatakan langkah ini untuk membantu KPK yang terbatas sumber dayanya.
“Sehingga KPK dengan SDM yang terbatas bisa mengembankan perannya dalam pengungkapan korupsi besar. KPK untuk memberdayakan institusi penegak hukum yang sudah ada, seperti Kepolisian dan Kejaksaan,” kata Anggota Komisi Hukum DPR, Masinton Pasaribu kepada BBC Indonesia, Rabu (18/09)
(TIM/Redaksi)



