KONAWE, TERKININESIA.COM–Tak ada henti-hentinya membahas persoalan kasus pertambangan di Bumi Anoa Sulawesi Tenggara, bahkan hal tersebut menjadi buah bibir dikalangan Elit.
Dengan hadirnya Bareskrim Mabes Polri di Bumi Anoa Sulawesi Tenggara tentu ada hal yang paling urjen perkara yang akan ditangani.
Ketua Poros Muda Sultra berharap agar 11 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi di Blok Mandiodo wilayah IUP PT. Antam agar diberi sanksi.
“Saya berharap Agar Direktur dari 11 IUP yang beroperasi di Blok Mandiodo segera ditahan atas dugaan penambangan ilegal dan perambahan kawasan hutan”. ungkap Jefri Rembasa, .ST
Kita ketahui bersama, lanjut Bung Jeff, bahwa 11 IUP tersebut telah kalah dalam persidangan Mahkamah Agung
“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 225 K/TUN/2014, Putusan MA 21P/HUM/2018, Putusan MA No. 69/G/2018/PTUN-Jakarta, Putusan MA No. 448 K/TUN/2019 menyebutkan bahwa Pertama, Membatalkan seluruh kuasa Pertambangan yang diterbitkan oleh pejabat Bupati Konawe Utara yang bertumpang Tindih dengan wilayah kuasa Pertambangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. Di Kabupaten Konawe Utara”. tegas Alumni Teknik Pertambangan UHO Kendari ini.
Kedua, Menghentikan semua aktivitas penambangan Perusahaan lain, selain Perusahaan PT. Aneka Tambang (Persero) Tbk. di Kabupaten Konawe Utara. Dan memerintahkan kepada Perusahaan lain, selain Perusahaan PT. Aneka Tambang (Persero) Tbk. untuk menarik semua peralatan pertambangan diwilayah kuasa Pertambangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. di kabupaten Konawe Utara.
“Olehnya itu, Kami berharap agar Bareskrim Mabes Polri tidak kalah dengan kekuatan 11 IUP yang beroperasi di Wilayah Konsesi PT. Antam”. Ungkap Mantan Aktivis HMI Kendari ini.
Diharapkan pula kepada Direktorat tehnik dan lingkungan mineral dan batubara penempatan Sulawesi tenggara betul-betul melaksanakan tugasnya dengan baik dengan secara tegas menindak para mafia-mafia tambang yang ada di Sultra,”tegas Jefri sapaan Akrabnya
Selain itu, Masih Jefri, Pihak PT. Cinta Jaya juga harus diperiksa karena diduga keras telah menjual dokumen kebeberapa perusahaan ilegal di blok mandiodo.
“Adapun ke 11 Perusahaan yang kami duga melakukan penambangan ilegal diantaranya PT. Sriwijaya Raya, PT. Sangia Perkasa Raya, PT. KMS 27, PT. Hafar indotech, PT. James dan Armando Pundimas, PT. Malibu, PT. Mughni Energi Bumi, PT. Rizki Cahaya Makmur, CV, Ana Konawe, PT. Avery Raya PT. Wanagon Anoa Indonesia.” tutupnya
Sementara terkait sorotan Poros Muda Sultra, salah satu Kuasa Direksi PT.CINTA JAYA Agussalim Majid saat di konfirmasi ole media ini belum memberikan tanggapan sehingga berita ini di tayangkan.
Perlu diketahui kita mengacu kepada
-Permen ESDM nomor 26 tahun 2018 pasal 9 dan pasal 11, Permen ESDM nomor 7 tahun 2020 pasal 83 ayat 6 maka seluruh perusahaan pertambangan di bumi Anoa ini yang sengaja melanggar dan kebal hukum perlu kiranya diberikan tindakan tegas oleh penegak hukum khusus oleh Bareskrim Polri yang kebetulan berada di Sultra.(TIM)



