News

Diduga Tidak Paham UU PERS dan UU KIP, BNNP Sultra Batasi Wartawan Saat Hendak Meliput

KENDARI, TERKININESIA.COM- Lantaran alasan yang di undang hanya 20 media dan juga untuk menerapkan protokol kesehatan (Prokes) apalagi ruang sempit sehingga sejumlah awak media harus kecewa akibat adanya pengusiran dan penghalangan kerja jurnalistik saat akan meliput di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNNP) Provinsi Sulawesi Tenggara, Selasa (28/12/2021).

Pada saat sejumlah wartawan sudah masuk diruangan Konprensi pers yang sudah di siapkan oleh Kantor BNN provinsi Sultra sekitar kurang lebih 30 wartawan dalam ruangan tersebut, tiba-tiba datang sejumlah staf kantor BNN Sultra menyampaikan bahwa yang boleh meliput hanya 20 orang saja, itu sesuai penyampaian kepala BNN,dan salah satu Staf melakukan absensi satu-persatu menyebut media yang sudah tercatat.

Sebelumnya dalam grup WhatsApp BNNP Sultra Media Center, pegawai BNNP Sultra, bernisial “AR” mengirimkan pemberitahuan kepada wartawan akan digelarnya rilis Akhir Tahun oleh BNNP Sultra pada Selasa (28/12/2021).

Baca Juga:  Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Tekankan Brimob Diharap Jalankan Tugas Dengan Baik di KTT G20

“Selamat Malam Rekan-rekan Media, bahwa BNNP Sultra dengan ini kami mengundang rekan-rekan media sekalian untuk menghadiri acara Press Release akhir Tahun 2021 pada hari Selasa, 28 Desember 2021 Pukul 09.00 WITA di Aula kantor BNNP Sultra. Terima kasih,” tulis AR dalam pemberitahuan itu. Senin 27 Desember 2021, pukul 20.47 Wita.

Seperti biasanya, adanya undangan peliputan langsung disambut baik wartawan yang ada dalam grup WhatsApp BNNP Sultra Media Center.

Selasa pagi 28 Desember 2021, para wartawan mulai mendatangi kantor BNNP Sultra dengan maksud memenuhi undangan Rilis Akhir Tahun tersebut beberapa puluh menit sebelum jadwal acara.

Sekitar pukul 09.00 Wita para awak media kemudian mulai memasuki ruangan Aula BNNP Sultra. Kemudian pukul 09.12 Wita beberapa petugas BNNP Sultra memasuki Aula dan menyampaikan perihal adanya pembatasan jumlah awak media yang dapat meliput kegiatan dimaksud hanya sejumlah 20 orang saja dengan alasan protokol kesehatan.

Baca Juga:  Pererat Tali Silahturahim, AACSI Family Kendari Touring Ke Wisata Pulau Bokori

Pada akhirnya Petugas BNNP Sultra tersebut bersikukuh hanya 20 orang awak media yang sudah terdaftar yang dapat berada di dalam aula dengan alasan hal tersebut adalah permintaan pimpinan BNNP Sultra, Brigjen Pol Sabaruddin Ginting.

Menanggapi hal tersebut salah satu wartawan media online inisial AR mengatakan bahwa kepala BNN Provinsi Sultra perlu belajar tentang UU PERS Nomor 40 tahun 1999 tentang kebebasan PERS dan perlu mengetahui UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang dimana mengatur tentang tranparansi.apalagi terllihat sejumlah awak media dalam melakukan aktivitas selalu menerapkan Prokes,”kesalnya.

“Jadi kami sangat kecewa atas pelayanan pihak kantor BNN Provinsi Sultra yang tidak patut di contoh oleh instansi lain,”pungkasnya.

Baca Juga:  Kades Malaha Tajuddin : Peningkatan Destinasi Wisata Pesona Tanjung Malaha Di Tingkatkan

Merespon hal tersebut, betapa kecewanya para wartawan yang memenuhi undangan peliputan itu harus terkendala dengan aturan protokol kesehatan dan hanya 20 media yang terdaftar yang bisa meliput langsung kegiatan BNNP Sultra.

Beberapa awak media yang tak terdaftar dalam list sekitar 10 orang lebih jurnalis memutuskan meninggalkan ruangan aula BNNP Sultra.

Sementara sampai berita ini di tayangkan pihak BNNP Sultra khususnya Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Sabaruddin Ginting belum dapat di konfirmasi.

EDITOR (REDAKSI TN)

Laporan (SULTAN)

 

 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top