News

Dugaan Ilegal Mining dan Rambah Kawasan Hutan PT.PU dan PT.BSP Akan  Diadukan Ke Mabes Polri

KENDARI, TERKININESIA.COM-Semakin maraknya Tindak Pidana (TP) penambangan ilegal (Illegal Mining) yang terjadi di berbagai lokasi di daerah menimbulkan keprihatinan

berbagai kalangan. Tidak hanya bagi
masyarakat setempat dan lembaga LSM serta aktivis lingkungan hidup, namun juga bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah, termasuk DPR RI melalui Komisi III dan Komisi IV yang turut menyoroti persoalan pertambangan di Indonesia.

Sementara terkait persoalan pertambanga dan dugaan ilegal mining dan perambahan kawasan hutan dua lembaga di kendari juga menyoroti dua perusahaan pertambangan yang lagi aktiv beroperasi di blok Morombo
Kecamatan Langgikima Kabupaten Konut provinsi Sultra.

ketgam : Jefri Rembasa Ketua Poros Muda Sultra (kanan ) baju putih dan Mummah Gilang Anugrah Ketua PP Jamindo  (kiri)

Kedua perusahaan tersebut yang lagi disorot oleh lembaga di Sultra yaitu diketahui PT Putra Uloe (PU) dan PT. Bone Sulawesi Prima (BSP) yang beroperasi di blok Morombo Langgikima Konut.

Baca Juga:  Pemdes Lalonggaluku Timur, Dana Desa Dimamfaatkan Bedah Rumah RTLH Bagi Warga Kurang Mampu

Jaringan Advokasi Masyarakat Indonesia (Jamindo Sultra) bersama Poros Muda Sultra gelar konfrensi pers di salah satu warkop ternama di Kendari pada Selasa (28/12).

Dalam keterangan persnya Jefri Rembasa selaku (Ketua) Poros Muda Sultra yang didampingi oleh (ketua) Jamindo Sultra Muhammad Gilang Anugrah pihaknya mengatakan bahwa dari hasil laporan masyarakat dan hasil investigasi kami dilapangan yang dikuatkan dengan data Valid yang kami miliki bahwa kedua perusahaan tersebut dalam beraktivitas tidak terdaftar di Kementerian ESDM dan juga tanpa memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dan tanpa IPPKH sehingga dugaan kami bahwa dia adalah ilegal mining dan rambah kawasan hutan produksi,”ungkap Ketua Poros Muda Sultra di hadapan sejumlah wartawan.

Terkait dugaan ilegal mining dan dugaan rambah kawasan hutan produksi kedua perusahaan tersebut yakni PT.PB dan PT. BSP kami secara kelembagaan Jamindo bersama Poros Muda Sultra membawa kasus ini ranah hukum dan dalam waktu dekat ini akan membuat laporan resmi di Mabes Polri agar kedua perusahaan tersebut yang telah berani melawan hukum segera di proses sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Jalan Chairil Anwar Sudah Banyak Berlubang, DPW LIRA Sultra Minta PJ Wali Kota Evaluasi Kinerja Kadis

Lanjut Jefri sapaan akrabnya perbuatan ilegal mining adalah kejahatan luar biasa yang bisa merugikan keungan negara dan juga berdampak pada pengrusakan lingkungan sekitar yang juga sangat berdampak pada masyarakat.

“Jadi ilegal mining yang berdampak pada perambahan kawan hutan produksi tanpa pengawasan dari pihak-pihak terkait bisa berakibat vatal dan juga dapat menyebabkan terjadinya banjir dan longsor tentu sangat merugikan masyarakat sekitar yang bermukim disekitar lokasi pertambangan, “pungkasnya.

Mengingat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ini merupakan pasal yang mengatur mengenai Pertambangan Tanpa izin usaha pertambangan (IUP), IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan dan Pasal 89 ayat (1) Jo. Pasal 17 ayat (1) huruf b UU No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Meskipun telah diatur dengan ancaman hukuman yang berat, namun masih saja terdapat kasus Pertambangan Tanpa izin di Wilayah Hukum

Baca Juga:  Tahun 2022, Pemda Konut Genjot Pembangunan Jaringan Komunikasi Dan Internet

Praktik penambangan ilegal semakin marak di berbagai daerah. Meskipun regulasi hukum terkait kegiatan pertambangan telah diatur, namun tindak pidana tersebut masih terus merajalela.

Penegakan hukum tindak pidana penambangan ilegal harus
diupayakan secara maksimal melalui langkah preventif maupun represif.

Langkah preventif yaitu meningkatkan pengawasan dan monitoring pertambangan, persoalan minimnya kuantitas dan kualitas personil pengawasan pertambangan
(inspektur tambang)

Langkah represif yaitu penindakan hukum yang tegas dan profesional oleh kepolisian dan PPNS Minerba.(tim).

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top