KONAWE, TERKININESIA.COM- Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konawe, Sulawesi Tenggara terus melaksanakan program pendaftaran tanah sistematis (PTSL) dan juga terus genjot program Registrasi Tanah di tahun 2022 ini.
BPN Konawe ditahun 2022 ini sudah menetapkan sekitar 2800 bidang tanah yang akan di sertifikat melalui program PTSL dan sekitar 3000 bidang tanah yang akan masuk program Retribusi Tanah hal ini di ungkapkan oleh Muh. Rahman selaku Kepala BPN Konawe
Adapun program PTSL tersebut berada di Kecamatan Besulutu dengan target 8 Desa yaitu Desa Punggaluku, Desa Pundoho,Desa Ranomolua, Desa Ulu Pohara,Desa Lalowulo,Desa Waworaha, dan Desa Lawonua serta Desa Puulowaru,”terang mantan Kepala BPN Kolaka Timur
Selain Program PTSL kita juga ada program Sertifikat Retribusi Tanah Objek Reforma Agraria Tahun 2022 yang berada di Kecamatan Routa dengan target 3000 bidang sertifikat tanah,”ucap mantan Kepala Seksi (Kasi) Pengukuran dan pemetaan BPN Konsel
karena salah satu program tahun ini yaitu pensertifikatan bidang tanah melalui program redistribusi tanah, dapat dilaksanakan dengan baik serta pemenuhan kebutuhan masyarakat akan tanah telah diupayakan secara optimal.
Adapun target BPN Konawe adalah tanah-tanah yang daerah transmigrasi yang belum memiliki sertifikat dan juga lahan ex kawasan yang kita akan sertifikatkan melalui program reditribusi tanah dengan target untuk tahun ini 3000 sertifikat berada di kecamatan Routa sana ,”beber Muh Rahman.
Perlu diketahui bahwa belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia. Selain di kalangan masyarakat, baik antarkeluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antarpemangku kepentingan (pengusaha, BUMN dan pemerintah). Hal itu membuktikan pentingnya sertipikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki. Dan melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
PTSL yang populer dengan istilah sertipikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertipkat dapat menjadikan sertipikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.
Oleh itu BPN berharap program PTSL dapat mewujudnyatakan pembangunan merata
PTSL ini akan mempermudahkan pemerintah daerah untuk melakukan penataan. Kami juga memastikan penerima sertipikat tepat sasaran, yakni para petani serta masyarakat lainnya agar mereka dapat memulai peningkatan kualitas hidup yang lebih baik,”harap Muh Rahman Kepala BPN Konawe (ST)



