Ketgam : Kuasa Hukum Asri.SH (Kiri) Mansur Ibrahim selaku Komisaris Utama (Tengah) dan Ebid selaku Direktur Utama (Kiri)
KENDARI,TERKININESIA.COM–Komisaris Utama PT Alfa Lintas Samudra (ALS) Direktur Utama Ebid dan Komisaris Utama Mansur Ibrahim melalui Kuasa Hukumnya Asri.SH membantah semua tudingan yang dialamatkan kepada dirinya.
Menurut Mansur Ibrahim dan Ebid melalui kuasa hukumnya Asri.SH dalam konfrensi Persnya mengatakan bahwa apa yang dituduhkan kepada Kliennya itu tidak benar dan tidak mendasar sebab pemalsuan itu harus di dukung dengan hasil forensik maka atas tuduhan itu kami sangat keberatan dan rencana akan membuat laporan balik terkit pencemaran nama baik tersebut,”ungkap Asri SH. Disalah satu warkop di Kota Kendari Kamis (21/01/2022).
Kuasa hukum terlapor Ebid sebagai direktur utama PT Alfa Lintas Samudra, ASRI. S.H. menjelaskan bahwa semua orang yang merasa dirugikan yang diduga akibat tindak pidana mempunyai hak untuk melapor di Kepolisian. Namun harus disertai dengan bukti permulaan atas laporan tersebut, kan tetapi ada pihak lain menilai bahwa laporan itu tidak berdasar sehingga laporan tersebut dapat berpotensi delik baru sehingga dapat saja ada laporan balik, karena merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya. “Ucap Asri SH dalam keterangan persnya.
Selain itu, kuasa hukum PT.Alfins juga mengatakan bahwa bukti itu tidak bisa hanya berdasarkan pengakuan Pelapor saja tetapi harus ada bukti lain. Dalam hukum pembuktian tidak bisa hanya satu alat bukti saja harus didukung dengan bukti-bukti lain.
Lanjut dia bahkan kami sangat sepakat jika meminta berita acara rapat umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Alfa Lintas Samudra di kantor Notaris Achmad, SH dan pengambilan foto Copy Minuta Akta dan pemanggilan Notaris Achmad,SH biar bisa terurai secara terang atas dugaan tindak pidana tersebut dan mengetahui atas dasar apa ada Akta Nomor 42 tahun 2016 serta Perubahan Nomor 1 tahun 2017. PT Alfa Lintas Samudra,”ungkapnya.
sebagai terlapor kami tetap koperatif tetap patuh terhadap hukum, buktinya hari ini kita akan ke Polda Sultra memenuhi panggilan penyidik atas kasus ini.
Sementara saudara Ebid didampingi saudara Mansur Ibrahim melalui siaran persnya mengatakan, pada saat pendirian akta notaris pertama, Saya tidak mengetahui adanya ketiga nama pengurus yang berkedudukan sebagai komisaris dalam perusahaan saya, karena saya hanya menyuruh dan memberikan dana pengurusan pendirian, tapi kenapa bisa setelah terbit akta pendirian itu ternyata ketiga nama tersebut juga dimasukkan sebagai komisaris. Dan pada saat penandatanganan blangko kosong dari notaris saya tandatangan dirumah.
“Satu Tahun kemudian kami melakukan Rups dengan alasan yang pertama, tidak adanya pemberitahuan pada saat memasukkan namanya sebagai pengurus disaat pendirian akta pendirian, yang kedua mereka selaku pelapor tidak memiliki modal saham yang sebenarnya sebagaimana yang tertuang dalam akta notaris, dan yang ketiga, pelapor tidak komitmen dalam pengelolaan kegiatan perusahaan.
Perlu diketahui bersama oleh teman-teman Pers sebagai terlapor kami tetap koperatif tetap patuh terhadap hukum, buktinya hari ini kita akan ke Polda Sultra memenuhi panggilan penyidik terkait laporan yang dilayangkan di Polda Sultra.
Sementara terkait kasus ini kita akan buat laporan balik terkait pencemaran nama baik, “pungkas Asri.SH(C)
Editor (TN)
Laporan (SBM)



