News

PT Aflins Melalui Kuasa Hukumnya Bantah Lakukan Pemalsuan, Penipuan Dan Penggelapan Dokumen Perusahaan

Konawe- Terkininesia.com-Komisaris Utama PT Alfa Lintas Samudra (Aflins) Mansur Ibrahim, dan Direktur Utama Ebid melalui Kuasa Hukumnya Asri.SH membantah semua tudingan yang dialamatkan kepada dirinya

Menurut Mansur Ibrahim dan Ebid melalui kuasa hukumnya Asri.SH dalam konfrensi persnya mengatakan bahwa apa yang dituduhkan kepada Kliennya itu tidak benar dan tidak mendasar sebab pemalsuan itu harus di dukung dengan hasil forensik maka atas tuduhan itu kami sangat keberatan dan rencana akan membuat laporan balik terkit pencemaran nama baik tersebut,”ungkap Asri SH. Disalah satu warkop di Kota Kendari Kamis (20/01).

Kuasa Hukum Terlapor Ebid sebagai direktur utama PT Alfa Lintas Samudra. ASRI. S.H. menjelaskan bahwa semua orang yang merasa dirugikan yang diduga akibat tindak pidana mempunyai hak untuk melapor di Kepolisian. Namun, harus disertai dengan bukti permulaan atas laporan tersebut. Akan tetapi ada pihak lain menilai bahwa laporan itu tidak betul sehingga laporan tersebut dapat berpotensi delik baru sehingga dapat saja ada laporan balik, karena merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya. “Ucap Asri SH dalam keterangan persnya.

Baca Juga:  Dukung Kinerja Polri, Autada Silaturahmi Dengan Kapolda Jatim

Selain itu, Kuasa Hukum PT.Alfins juga mengatakan bahwa bukti itu tidak bisa hanya berdasarkan pengakuan Pelapor saja tetapi Harus ada bukti lain. Dalam hukum pembuktian tidak bisa hanya satu alat bukti saja. Harus didukung dengan bukti-bukti lain.

kiri Mansur Ibrahim (Komisaris Utama) PT.Aflins dan Ebit (Direktur Utama) PT.Alflins

“Yang bisa mendeteksi dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan dokumen. Bahkan kami sangat sepakat jika meminta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham  (RUPS) PT. Alfa Lintas Samudra di kantor Notaris Achmad, SH dan pengambilan foto Copy Minuta Akta dan pemanggilan Notaris Achmad,SH biar bisa terurai secara terang atas dugaan tindak pidana tersebut dan mengetahui atas dasar apa ada Akta Nomor 42 tahun 2016 serta Perubahan Nomor 1 tahun 2017. PT Alfa Lintas Samudra,”ungkapnya.

Baca Juga:  DPD PPWI Sultra Rapat Evaluasi Sekaligus Mantapkan Persiapan Pelantikan Pengurus DPW dan DPC

Jadi sebagai terlapor kami tetap koperatif tetap patuh terhadap hukum, buktinya hari ini kita akan ke Polda Sultra memenuhi panggilan penyidik atas kasus ini, ” jadi hasilnya nanti kita liat,

Sementara terkait kasus ini kita akan buat laporan balik terkait pencemaran nama baik, “pungkas Asri.SH.

Sebelumnya tiga komisaris perusahaan bongkar muat di Kabupaten Konawe, PT Alfa Lintas Samudra (Aflins) melaporkan direktur utama dan komisaris utama perusahaan itu atas dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen di Polda Sultra.(C)

Editor (TN)
Laporan (SBM)

 

 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top