News

LIRA Sultra : Pastikan Proyek Multi Years  Jalan Toronipa Tak Selesai Tepat Waktu

Ketgam : Papan Proyek Multi Years Pembangunan  Jalan Kendari – Toronipa

KENDARI, TERKININESIA.COM-Dewan Pimpinan Wilayan (DPW)  Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara (Sultra)  baru-baru ini  telah melakukan investigasi dilapangan tentang pekerjaan pembangunan jalan Kendari Toronipa tepatnya pada tanggal 23 Januari 2022.

Dimana hasil pantauan Tim W LIRA Sultra  tersebut kondisi pekerjaan Jalan  kendari toronipa belum  ada tanda tanda akan rampung di kerjakan sesuai kontrak yaitu sesui kontrak waktu pelaksanaan 565 hari kalender atau mulai 29 juli 2020 s/d 13 Pebruari 2022 dengan sistem kontrak Multy Years ( MYL),namun  kondisi progres pembangunan di lapangan masih terlihat  masih jauh dari harapan.l, “ucap Karmin Kepada Terkininesia.com Senin (24/01/2022).

Baca Juga:  Direktur PT. KDI Bantah Sebar Berita Hoax, TIM Kuasa Hukum Akan Laporkan

Perlu di ketahui proyek pembanguan jalan Kendari – Toronipa dengan  Kontrak Anggaran Rp. 756.898.225.791,36 dimana  pelaksana pekerjaan PT. Pembangunan Perumahan ( PP ) Persero TBK  Selain itu  rangkain pekerjaaan jalan Kendari Toronipa juga sangat banyak mengalokasikan anggran penunjang, ”  ungkap DPW LIRA Sultra.

Sementara terkait temuan DPW LIRA Sultra  melalui Gubernur LIRA  Karmin.SH coba   konfirmasi  kepada Kadis Bina Marga dan Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi Tenggara  melalui via Washapnya  Ir Burhanuddin memberikan tanggapan atau klarifikasi kepada Gubernur LIRA Sultra  ini sudah di adendum perpanjangan waktu sampai  bulan Juni pak ….batas akhir  dari smi itu  oktober  pak, begitu kutipan balasan Whatsapp Kadis kepada saya, ” ungkap Karmin Kepada Media ini.

Baca Juga:  Kades Liano Abd Kahar : Melalui Kucuran DD Pihaknya Tingkatkan Fasilitas Masyarakat Melalui Pembuatan Jamban

Lebih lanjut Karmin SH juga menjelaskan kata dia  kami harapkan kepada  pihak PU  Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air bisa memberikan penjelasan kepada publik apa alasan adanya pemberian waktu perpanjangan kepada pelaksana pekerjaan . Karna perlu di ketahui kontrak pekerjaan jalan Kendari – Toronipa mengguanakan kontrak Multy Years yang dimana jangka waktunya dalam kontrak cukup lama sehing apabila waktu itu tidak bisa menyelesaikan pekerjaan berarti kuat dugaan kami ada masalah dalam proyek tersebut, ” pungkasnnya

Sementara kita ketahui bersama bahwa Pemerintah menetapkan Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak (multi years contract) dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Tata cara tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.02/2013

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Kalukubula Koordinir Pembangunan Bedah Rumah Bantuan Keta

Peraturan Menteri Keuangan tersebut mulai berlaku pada 14 November 2013, bersamaan dengan dicabutnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak (Multi Years Contract) dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah(*)

Terkait sorotan DPW LIRA Sultra Dinas  Pekerjaan Umum  Bina Marga Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Kepala Dinas (Kadis) Ir.Burhanuddin saat konfirmasi melalui Via Whatsapp belum memberikan tanggapan sehingga berita ini di tayangkan(*)

EDITOR (RTN)
Laporan (SBM)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top