Ketgam : Papan Proyek Multi Years Pembangunan Jalan Kendari – Toronipa
KENDARI, TERKININESIA.COM-Dewan Pimpinan Wilayan (DPW) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara (Sultra) baru-baru ini telah melakukan investigasi dilapangan tentang pekerjaan pembangunan jalan Kendari Toronipa tepatnya pada tanggal 23 Januari 2022.
Dimana hasil pantauan Tim W LIRA Sultra tersebut kondisi pekerjaan Jalan kendari toronipa belum ada tanda tanda akan rampung di kerjakan sesuai kontrak yaitu sesui kontrak waktu pelaksanaan 565 hari kalender atau mulai 29 juli 2020 s/d 13 Pebruari 2022 dengan sistem kontrak Multy Years ( MYL),namun kondisi progres pembangunan di lapangan masih terlihat masih jauh dari harapan.l, “ucap Karmin Kepada Terkininesia.com Senin (24/01/2022).
Perlu di ketahui proyek pembanguan jalan Kendari – Toronipa dengan Kontrak Anggaran Rp. 756.898.225.791,36 dimana pelaksana pekerjaan PT. Pembangunan Perumahan ( PP ) Persero TBK Selain itu rangkain pekerjaaan jalan Kendari Toronipa juga sangat banyak mengalokasikan anggran penunjang, ” ungkap DPW LIRA Sultra.
Sementara terkait temuan DPW LIRA Sultra melalui Gubernur LIRA Karmin.SH coba konfirmasi kepada Kadis Bina Marga dan Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi Tenggara melalui via Washapnya Ir Burhanuddin memberikan tanggapan atau klarifikasi kepada Gubernur LIRA Sultra ini sudah di adendum perpanjangan waktu sampai bulan Juni pak ….batas akhir dari smi itu oktober pak, begitu kutipan balasan Whatsapp Kadis kepada saya, ” ungkap Karmin Kepada Media ini.
Lebih lanjut Karmin SH juga menjelaskan kata dia kami harapkan kepada pihak PU Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air bisa memberikan penjelasan kepada publik apa alasan adanya pemberian waktu perpanjangan kepada pelaksana pekerjaan . Karna perlu di ketahui kontrak pekerjaan jalan Kendari – Toronipa mengguanakan kontrak Multy Years yang dimana jangka waktunya dalam kontrak cukup lama sehing apabila waktu itu tidak bisa menyelesaikan pekerjaan berarti kuat dugaan kami ada masalah dalam proyek tersebut, ” pungkasnnya
Sementara kita ketahui bersama bahwa Pemerintah menetapkan Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak (multi years contract) dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Tata cara tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.02/2013
Peraturan Menteri Keuangan tersebut mulai berlaku pada 14 November 2013, bersamaan dengan dicabutnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak (Multi Years Contract) dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah(*)
Terkait sorotan DPW LIRA Sultra Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Kepala Dinas (Kadis) Ir.Burhanuddin saat konfirmasi melalui Via Whatsapp belum memberikan tanggapan sehingga berita ini di tayangkan(*)
EDITOR (RTN)
Laporan (SBM)



