News

PT GNI Houling Gunakan Jalan Umum di Konut, BPTD XVIII Sultra Itu Melanggar Perlu Di Kandangkan 

KONUT, TERKININESIA COM-diketahui Aktifitas 19 Dump Truck memuat batu bara milik PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) perusahaan smelter nikel yang berlokasi di Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Houling melintas menggunakan jalan poros trans Sulawesi, di kabupaten Konawe utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra). Senin malam (28/02/2022).

Batu bara itu diperoleh dari perusahaan PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) disuplaykan ke PT Gunbuster Nickel Industry. Namun, sayangnya tidak ada penindakan dari pihak manapun meskipun sudah sangat jelas menabrak Perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.

Akibat pembiaran dari berbagai pihak, baik itu Pemerintah maupun Aparat Penegak Hukum, menimbulkan banyak keresahan. Pengangkutan batu bara ini pun sudah berlangsung selama dua kali, tentunya dampak kerugian dirasakan oleh masyarakat sultra, khususnya masyarakat pengguna jalan di Kabupaten konawe utara.

Kendaraan mobil pengangkut batubara ini tidak disertai dokumen, dengan berkapasitas sepuluh dan dua belas roda, diperkirakan bobot tonase mencapai kurang lebih 30 ton, sehingga merampas fungsi jalan kendaraan lainnya, dan hal ini jelas sangat mengganggu serta rawan menimbulkan kecelakaan lalu lintas (Lakalantas).

Salah seorang sopir dump truck PT GNI mengatakan kepada media ini, bahwa dirinya hanya menjalankan tugas untuk memuat batu bara sesuai arahan. “Melintas sudah sering. Kami juga dikawal dari pihak kepolisian lalu lintas (Polantas) Konut, barusan kita ditahan kali ini,” Paparnya.

Baca Juga:  SPBU Rumbia Kedapatan Mengisi BBM  Jenis Pertalite Menggunakan Drum, Ini  Tanggapan Pihak SPBU

Sementara itu, juru bicara (Jubir) Ahan, membenarkan bahwa pemuatan batu bara milik PT GNI berasal dari PT VDNI menggunakan jalan umum trans Sulawesi untuk houling. “Benar pemuatan yang kami lakukan adalah batu bara milik PT GNI. Bisa di cek pak di dump truck,” Jelasnya.

Awalnya, penahanan aktivitas Houling batu bara PT GNI tersebut akibat dump truck mobil memutuskan bentangan kabel aliran listrik masyarakat di desa banggarema, kecamatan andowia, sehingga ke 19 Truck itu dihentikan di Pos PAD dishub konut di desa lahimbua.

Namun sayangnya, 19 dump truck berhasil lepas melanjutkan perjalanan, setelah tiga orang oknum anggota polda sultra dengan seragam lengkap dan senjata laras panjang turun ke lokasi penahanan aktifitas houling perusahaan di jalan umum.

Berdasarkan Undang Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, pada pasal 1 angka 5 disebutkan bahwa “ jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum ”, dan pasal 1 angka angka 6 di sebutkan “Jalan khusus adalah jalan yang di bangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri.

Menyimak ketentuan pasal 1 angka 5 dan 6 UU No. 38 Tahun 2004 sangat jelas bahwa jalan umum di peruntukan untuk lalu lintas umum dan bukan untuk kepentingan badan Usaha.

Baca Juga:  Jumat Curhat Polda Sultra Bersama Komunitas Motor dan Mobil Di Warkop Brotherhood Kendari

Atau kepentingan sendiri (Perusahaan)” sehingga seharusnya pengangkutan batubara tidak menggunakan jalan umum, tapi harus menggunakan jalan khusus, karena kegiatan tersebut jelas untuk satu kepentingan usaha sendiri atau golongan dan sangat merugikan banyak pihak termasuk merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara di kutip dari Rakyatpostonline.com.

Terkait permasalahaan tersebut salah satu perusahaan PT.GNI menggunakan jalan umum untuk Haouling di konfirmasi kesemua pihak diantaranya.

Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) XXI Kendari Wilayah Sulawesi Tenggara Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR Ir.Yohanis Tulak Todingrara saat di konfirmasi oleh media ini belum memberikan tanggapan. Sementara di konfirmasi terpisah Kepala Satuan kerja (Satker) BPJN XXI wilayah 1.2 Konut Hariono saat dikonfirmasi melalui via whatsaappnya mengarahkan untuk laporkan ke TIM Perijinan dan ke Badan Penyelanggara Transportasi Darat XVIII Sultra sebab kalau BPJN XXI Sultra sebab kami tidak bisa tindak sendirian dan terkait hal ini semoga segera ditindak oleh pihak terpadu, “ucap singkat Hariono selaku Satker wilayah 1.2 Wilayah Konut.

Sementara di konfirmasi melalui Via Telepon dan via WhatsApp Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) XVIII Kendari Sulawesi Tenggara Dr. Drs. Benny Nurdin Yusuf, Amd.LLAJ, MH, CPCE mengatakan bahwa perusahaan apabila menggunakan jalan umum untuk houling itu suatu pelanggaran dan perlu dikandangkan oleh pihak kepolisian apalagi menggunakan Mobil Dump truck
10 roda sudah pasti melanggar, JBI 21.000, muatan bersih hanya maksimum 13 ton.

Baca Juga:  Terkait Tuntutan Konsorsium, Sekjen DPP LAT Sultra Bisman Saranani :  mengenai SK Dewan Kebudayaan Sudah dicabut 

Tambah Benny selaku Kepala BPTD XVIII Sultra, karena berdasarkan Perdirjen No KP. 4413 tahun 2020 tentang  dimensi angkutan Barang curah maksimum 1 meter untuk Bak Besi jadi nanti dihitung saja berapa kelebihan muatannya setelah kita hitung kubikasi sudah 405000 Ton itu baru hitungan kami berdasarkan kalkulasi kalau dump truk 10 Roda  “ungkap benny

Lebih lanjut Benny menguraikan Kalau muatan yang dimuat khusus harus ada izin penyelenggaraan angkutan barang khusus dari Dirjen Phb Darat sesuai PM 60 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan angkutan barang di jalan, ” pungkas mantan Kepala Timbangan Maros ini

Terimah kasih atas informasi dinda kami akan tindak lanjuti persoalan ini dan akan berkoordinasi ke semua pihak setelah balik dari Makassar, nanti kami sampaikan teman-teman di Kendari terakit hal ini terimah kasih infonya Dinda dan terkait persoalan tersebut seharusnya kendaraan itu perlu di kandangkankan karena sudah merupakan pelanggaran. “tutup Benny Kepala Balai BPTD XVIII Sultra

Sementara konfirmasi terpisah
Ajun Komisaris Besar Polisi AKBP Jarwadi  Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Sultra Kepada wartawan mengatakan terimah kasih atas informasi Dinda nanti kami teruskan ke tim terpadu, “ucap AKBP Jarwadi melalui Via whatsappnya.

Laporan ( tim)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top