Konawe Utara, TERKININESIA.COM – Akibat dari ulah perusahaan pertambangan nakal sehingga air bersih warga dicemari oleh limbah Ore nikel dari perusahaan yang sedang beraktivitas, diakibatkan warga tidak bisa lagi menikmati air bersih padahal diketahui bersama bahwa air adalah sumber kehidupan manusia sehingga ini perlu diperjuangkan oleh semua pihak.
Diketahui bahwa aktivitas penambangan di kawasan milik Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT Karya Murni Sejahtera (KMS) 27 yang dilakukan oleh PT Lawu Agung Mining (LAM) dan PT Trimega Pasifik Indonesia (TPI ) berlangsung masif dan terkesan tak ada tindakan dari pihak penegak hukum.
Dari hasil investigasi sejumlah wartawan di lokasi dugaan penambangan ore nikel kata warga yang tidak mau dipublikasikan namanya mengatakan bahwa penambangan ini diduga ilegal sebab cara menambangnya tidak mengikuti regulasi atau aturan yang sudah ditetapkan Pemerintah melalui kementerian ESDM tentang tata cara menambang yang baik dan benar, ” ucap warga.
Akibat dari ulah perusahaan nakal menyebabkan sumber-sumber air bersih di kawasan penambangan rusak, terkhusus di desa lamondowo, kecamatan andowia. Tidak hanya di sekitar kawasan penambangan, air kotor bercampur logam dan berbau ikut mengalir ke sungai turut merusak lingkungan yang berada di hilir sungai, “ungkap sumber terpercaya media ini dilapangan.
Menurutnya bak penampungan air bersih warga desa lamondowo lebih dari dua minggu berbau dan berwarna kekuningan kecoklatan hingga memerah. Air tersebut tidak hanya tidak dapat digunakan untuk konsumsi, bahkan untuk keperluan mencuci pakaian dan alat masak juga tidak layak.
Hingga saat ini sumber mata air bersih di kawasan dugaan penambangan ilegal minning PT LAM dan PT TPI tersebut masih rusak, terpaksa masyarakat hanya mengandalkan sumber air dari bak masyarakat desa tetangga.
Tim media ini ikut meninjau langsung ke lokasi penambangan PT TPI, Kamis siang (03/03/2022) kepala dusun I desa lamondowo, Ikwi L, bersama dua orang masyarakatnya, mengeluhkan ada pencemaran air bersih yang selalu digunakan tiap hari harus tercemar dengan limbah ore nikel, namun respon itikad baik dari perusahaan nampaknya tidak membuahkan hasil hingga saat ini.
“Barusan kali ini sumber air bersih kami di desa tercemari limbah pertambangan ore nikel. Ini dampak dari akibat dugaan perambahan hutan dan ilegal minning PT LAM bersama PT TPI. Sebab, tidak mengedepankan ketaatan kaidah lingkungan. Seharusnya dari pihak penegak hukum dapat menghentikan aktivitas perusahaan,” Keluhnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lamodowo, Emil menegaskan selama adanya aktivitas pertambangan baru kali ini dampaknya sangat dirasakan masyarakat Lamondowo.
“Saat ini intensitas hujan belum tinggi, baru beberapa jam sudah terasa dampak lingkungannya. Air nya sudah berwarna merah. apa lagi nanti kalau sudah tinggi intensitas hujannya pasti dampaknya lebih luas, dan banyak masyarakat yang jadi korban,” Paparnya.
Diketahui, Aktivitas Penambangan berada di 11 IUP blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, Konawe Utara, hingga saat ini terus berlanjut. Hal itu ditandai dengan aktifitas pengangkutan dan penjualan yang dilakukan perusahaan PT LAM dan PT TPI yang bekerja diatas konsesi IUP PT Aneka tambang (Antam) beralaskan lahan IPPKH PT Karya Murni Sejati (KMS) 27.
Terkait permasalahan tersebut warga setempat sangat mengharapkan perhatian khusus dari semua pihak yaitu Dinas ESDM, Kehutanan, DAS,Gakum, DLH, dan utamanya pemerintah agar masalah ini bisa ada perhatian dan itikad baik dari pihak perusahaan agar Air bersih warga bisa normal kembali seperti biasa.
Sampai berita ini diterbitkan belum mendapat tanggapan dari pihak perusahaan(**)
Editor (Sultan)
Laporan ( SYL)



