KONUT, TERKINI INDONESIA.COM -sempat Virall Polemik terkait kepemilikan Jetty antara PT Kelompok Delapan Indonesia (KDI) dengan PT Tiran Indonesia (TI) sampai saat ini masih berlanjut. Pasalnya pihak PT KDI melakukan pemasangan papan Plan di sekitar Jetty yang bertuliskan “Dilarang masuk ke wilayah Jetty PT KDI tanpa ijin, ” tampak itu yang tertulis.
Dalam Konprensi Persnya di lokasi Jetty Andri Darmawan, SH.,MH, CLA.,CIL.,CRA selaku Kuasa Hukum dari PT. Kekompok Delapan Indonesia ( KDI ) menjelaskan bahwa, pemasangan papan plang tersebut berdasarkan rekomendasi dari Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), ” pungkas Andre Darmawan kepada sejumlah media yang sempat hadir Senin (16/05/2022).
“Kita lakukan pemasangan papan plang di Jetty, karena Jetty itu adalah milik PT KDI, dengan Dasar Hukum adanya rekomendasi dari Gubernur Sulawesi Tengah ( Sulteng) pada Tahun 2011 yang menetapkan bahwa lokasi Jetty yang terletak di Desa Matarape adalah Jetty PT KDI. Dan dokumen – dokumen saat Jetty tersebut di bangun oleh PT KDI masih kita simpan,” jelasnya sambil memperlihatkan dokumen rekomendasi dari Gubernur Sulteng dan dokumen – dokumen pembangunan Jetty tersebut, ” imbuhnya.
” Jadi masih Andri Darmawan bahwa semua bukti – buktinya lengkap, termasuk waktu PT Tiran Indonesia ingin menggunakan Jetty tersebut, ” beber Kuasa Hukum PT.KDI kepada wartawan dan tamu undangan sempat hadir.
” Pada Tahun 2017, PT Tiran Indonesia pernah memasukkan permohonan ke PT KDI untuk kerja sama, dalam hal penggunaan Jetty tersebut, namun di tengah perjalanan mereka (PT TI-red) mengambil alih secara tidak sah, dan membuatkan izin yang mana izinnya juga salah. Begitupun dokumen – dokumen yang diajukan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara, yang disebutkan bahwa Jetty TI ini adalah JO atau kerja sama dengan PT KDI. Jadi semua dokumen sudah kita pegang, bahwa awalnya Jetty tersebut memang milik PT KDI yang sekarang diduga diserobot dan digunakan tanpa ijin oleh PT TI,” terangnya
Lebih jauh menerangkan pengacara kondang itu, Andri mengatakan. Untuk itu kita inginkan agar Kepolisian Daerah Sultra segera melakukan lamgkah-langkah hukum berupa Police Line sambil menunggu proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan perundang – undangan,”harap Kuasa Hukum PT.KDI Andri Darmawan.
Kuasa Hukum Andri Darmawan, SH.,MH.,CLA.,CIL.,CRA juga menjelaskan bahwa, memang PT TI mengurus perijinan tapi salah obyek, karena perijinannya di Wilayah Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, sementara di sini jelas kalau titik obyek Jetty tersebut berada di Desa Matarape, Sulawesi Tengah ( Sulteng)bukan di Desa Lameruru, Sulawesi Tenggara ( Sultra) Sehingga perijinannya itu salah titik, ” bebernya.
PT KDI sudah berupaya melakukan cara persuasif dan memberikan somasi sebanyak tiga kali, tetapi tidak pernah ditanggapi oleh PT Tiran Indonesia. Sehingga sekarang dilakukan proses hukum, ” tuturnya.
“Kita sudah melakukan upaya dengan jalan persuasif dan memberikan somasi sebanyak tiga kali, tapi tidak pernah ditanggapi oleh PT TI, sehingga akhirnya kita tempuh proses hukum. Jadi semua kita serahkan ke proses hukum,” tutup Kuasa Hukum PT.KDI.
Sehubungan dengan adanya pemasangan Himbauan papan Plan tersebut, dikonfirmasi, Lapili selaku Humas PT Tiran Indonesia saat dihubungi oleh media ini pihaknya mengatakan bahwa dirinya belum menerima informasi langsung dari lokasi.
“Untuk sementara saya belum bisa memberikan keterangan terkait pemasangan papan plan tersebut, karena saya belum menerima informasi langsung dari lokasi. Nantilah setelah ada informasi, baru saya akan kabari,” ucapnya.(ab)
Laporan ( ab/ ac)
EDITOR ( SULTAN)



