News

Keberatan, Sejumlah Perangkat Desa Diberhentikan Secara Serentak Oleh Kades Pomontoro Yang Baru

Ketgam : Foto Ilustrasi

TERKINI INDONESIA.COM-

Pomontoro, Bombana-Sebanyak tujuh orang perangkat Desa Pomontoro, Kecamatan Mataoleo Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga diberhentikan tanpa alasan yang tepat sesuai peraturan tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa (07/08/2022).

Akibat dari pemberhentian itu sejumlah perangkat desa itu kesal atas tindakan Kepala desa Pomontoro Usman yang memberhentikan dirinya tanpa ada kesalahan yang jelas, ” ucap salah satu korban.

Menurutnya para perangkat di berhentikan dengan alasan bahwa kami ini malas berkantor, Tidak memiliki buku induk bagi Kepala dusun, dan Tidak menjalankan sesuai tugas dan fungsi serta
tidak bisa menguasai Informasi dan Teknologi (IT) padahal aturan itu berlaku bagi para perangkat desa yang tidak aktiv atau yang ingin mendaftar bukan kepada perangkat Desa yang masih aktiv, apalagi lanjut dia sementara kami ini perangkat desa yang masih aktiv bertugas sehingga kami semua keberatan, “pungkasnya.

Sehingga sebanyak tujuh (7) orang perangkat desa yang diberhentikan merasa keberatan kepada pemerintah kecamatan Mataoleo maupun pemerintah desa atau kepada Kepala Desa Pomontoro yang baru Usman. Sebab tindakan itu dinilai bagaikan raja atau semena-mena padahal kondisi ekonomi sekarang lagi tidak stabil, ” ucap salah satu perangkat Desa yang tidak mau menyebut namanya

Baca Juga:  Direktur PT. KDI Bantah Sebar Berita Hoax, TIM Kuasa Hukum Akan Laporkan

Kata korban diketahui sebelummnya para perangkat desa diusulkan untuk di ganti oleh Kepala Desa baru terpilih Usman kepada camat Mataoleo sehingga Camat Mataoleo menyetujui dan memberikan rekomendasi kepada Kepala Desa Pomontoro Usman.

Menurut sumber terpercaya Media ini Sesuai SK nomor 04 pada tanggal 08 Agustus adapun nama-nama perangkat Desa Pomontoro, Kecamatan Mataoleo, yang di berhentikan oleh kepala Desa baru sesuai rekomendasi Camat Mataoleo nomor 140/39/2022 tertanggal 13 Juli 2022 lalu.

Sehingga Kepala Desa Pomontoro memberhentikan dengan hormat kepada Tujuh orang perangkat aktiv itu.

Di antaranya :
Yadin. R Jabatan Sekertaris Desa (Sekdes) Pomontoro,Syamsul Kaur Tata Usaha Dan Umum, Muzakir Kaur Perencanaan, Kamal Kasi Pemerintahan, Buhaera Kasi Pelayanan dan Yusni selaku Kasi Kesejahteraan serta terakhir Husin Kepala Dusun I Saeyo.

“Atas pemberhentian itu para perangkat desa melakukan pengaduan keberatan kepada BPD Desa Pomontoro untuk ditindak lanjuti ke DPRD Bombana dan Bupati Bombana. Sebab kami diberhentikan tidak pernah diperlihatkan bukti rekomendasi itu dari Camat, bahkan kami cek surat keluar di kantor Camat itu tidak ada masuk register, ” bebernya. Sehingga atas pemberhentian ini kami duga tidak sesuai aturan yang berlaku oleh itu kami keberatan.

Baca Juga:  Diduga  Ada Penyalahgunaan APBD   Konsel, Bupati LIRA Minta APH Segera Bertindak

” kami keberatan pasalnya surat rekomendasi dari Camat Mataoleo kami tidak diperlihatkan. Bahkan setelah timnya mengecek di kantor kecamatan kami tidak menemukan nomor surat tersebut atau tidak teregistrasi nomor surat rekomendasi pada tanggal 13 Juli, ” bebernya.

Ia menambahkan perlu juga kami sampaikan bahwa BPD Desa Pomontoro juga tidak menyetujui atas SK pemberhentian tersebut sehingga para unsur BPD Desa Pomontoro melakukan Rapat evaluasi yang dihadiri oleh semua Unsur BPD.

“Sementara dihimpun oleh Media ini sesuai surat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pomontoro dengan nomor 002 tanggal 22 Agustus 2022 untuk surat kepada ketua DPRD Kabupaten Bombana.

Sehubungan dengan adanya surat aduan keberatan perangkat Desa Pomontoro tertanggal 09 Agustus 2022 kepada BPD Pomontoro dalam surat itu menyampaikan Kepada Ketua DPRD Bombana dan Anggota Dewan untuk menindaklanjuti aduan keberatan sejumlah perangkat desa pomontoro yang di berhentikan

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Baca Juga:  JPM Menyoroti Kinerja Kejaksaan Muna,Terkait Kasus Eks Sekwan Yang Penanganannya Di Duga Lambat

Dia menuturkan, untuk memberhentikan perangkat harus memenuhi unsur sebagaimana yang diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat kata dia Dalam Permendagri tersebut, perangkat bisa diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berhenti sendiri (mengundurkan diri), atau diberhentikan.

Mengingat pada momen pelantikan 109 Kepala desa serentak di Bombana Bupati Bombana pada kamis 14 April 2022 H. Tafdil. SE, sempat mengingatkan kepada para kades yang baru saja dilantik agar tidak dilakukan pergantian aparat desa tanpa alasan kuat.

“Ingat jangan main ganti kepala desa kecuali sesuai aturan alasan meninggal dunia, Pemintaan sendiri, dan diberhentikan mengingat perangkat desa sudah memiliki NIPD. Karena biar mengganti tapi tidak akan mendapat gaji, ” tegasnya(ab)

Hingga tayangnya berita ini konfirmasi terpisah melalui via whatsapp Mantan Camat Mataoleo Muh. Hadi Raharjo Putra, S.IP yang sekarang diketahui menjabat sebagai Kadis DPMD Kabupaten Bombana belum memberikan tanggapan begitupun kades Pomontoro Usman belum sempat dikonfirmasi. (ab)

DITOR (SULTAN BAKRI M)

 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top