TERKININESIA. COM-
Konawe – PT.Restu Bumi Mineral (RBM) perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan dan batuan dimana saat ini sedang beroperasi di Desa Unggulino, Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) perusahaan tersebut akan di laporkan oleh Lembaga ke pihak penegak hukum, pasalnya diduga belum layak Operasi Produksi (OP) tetapi sampai saat ini sudah produksi, ” hal ini diungkapkan oleh Madan Sekjen LSM LIDIK Krimsus RI pada selasa malam (07)/09/2022)
Ketgam : Lokasi Tambang Batuan Di Desa Unggulino, Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara
Menurut Sekjen LSM LIDIK Krimsus RI kata dia kami akan sikapi perusahaan tersebut yang sedang beroperasi di Kabupaten Konawe tepatnya di Kecamatan Puriala itu, dan rencana kami akan laporkan ke aparat penegak hukum(APH), ” tuturnya.
Madan dalam keterangannya ia mendesak Mabes Polri Untuk turun lokasi tepatnya Di Desa Unggulino, Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara agar melakukan Investigasi dan penyelidikan serta penyidikan atas adanya dugaan Ilegal Mining yang diduga dilakukan oleh pihak perusahaan, ” terangnya.
Dugaan Ilegal Mining yang dilakukan oleh salah satu perusahaan pertambangan batuan PT. RBM dimana hasil produksinya di ansur ke perusahaan di konawe yang sedang beraktivitas.
“Jadi PT. RBM melakukan aktivitas Produksi penambangan batuan di Desa Unggulino, Kecamatan Puriala diduga izin belum lengkap iya itu kami sudah cek di ESDM dia itu belum layak Produksi sebab perusahaan tersebut masih dalam pencadangan, ” ungkap Madan Selaku Sekjen LSM Lidik Krimsus RI.
Dari hasil Investigasi LSM Krimsus RI pihak perusahaan PT. RBM diduga tanpa Dokumen Izin Penambangan (IUP) dan selain itu pihaknya juga membeberkan bahwa PT. RBM Diduga Tidak Mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) karena status lahan pertambangan adalah kawasan hutan produksi (HP)
Ia pun menambahkan bahwa Pihak perusahaan juga diduga tidak memiliki izin UKL/UPL Dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta diduga tidak memiliki Izin Kesesuaian Tata Ruang atau yang sering di sebut (RT/RW) dari Dinas PUPR Kabupaten Konawe bahkan perusahaan itu kami duga tidak sesuai titik koordinat, ” bebernya.
Untuk diketahui, PT Restu Bumi Mineral sendiri adalah perusahaan yang menjadi penyuplai material Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Ameroro yang saat ini sedang dalam fase konstruksi yang merupakan proyek besar dari Pusat.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Konawe Herianto M. Wahab saat di mintai tanggapan terkait PT.RBM melalui via whatsappnya pihaknya mengatakan kalau masalah tambang itu wewenang provinsi silahkan tanyakan di provinsi, ” ucapnya.
Selain itu Media TERKININESIA.COM coba konfirmasi ke Direktur Perusahaan PT. RBM Restu Tabar melalui via whatsappnya hingga berita ini di tayangakan belum ada tanggapan maupun jawaban (ab)
EDITOR ( SULTAN)



