News

PT. RBM Diduga Belum Layak Operasi Produksi, Sekjen LSM Lidik Krimsus RI Akan Laporkan di APH

Ketgam : Madan Sekjen LSM LIDIK Krimsus RI

TERKININESIA. COM-

Konawe – PT.Restu Bumi Mineral (RBM) perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan dan batuan dimana saat ini sedang beroperasi di Desa Unggulino, Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) perusahaan tersebut akan di laporkan oleh Lembaga ke pihak penegak hukum, pasalnya diduga belum layak Operasi Produksi (OP) tetapi sampai saat ini sudah produksi, ” hal ini diungkapkan oleh Madan Sekjen LSM LIDIK Krimsus RI pada selasa malam (07)/09/2022)

Ketgam : Lokasi Tambang Batuan Di Desa Unggulino, Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara

Menurut  Sekjen LSM LIDIK Krimsus RI kata dia kami akan sikapi perusahaan tersebut yang sedang beroperasi di Kabupaten Konawe tepatnya di Kecamatan Puriala itu, dan rencana kami akan laporkan ke aparat penegak hukum(APH), ” tuturnya.

Baca Juga:  Tanpa Dasar dan Regulasi, Perusahaan Bongkar Muat PT.TTM Ditolak Oleh Sejumlah PBM dan Oknum Syahbandar, Kami Akan Mencari Keadilan

Madan dalam keterangannya ia mendesak Mabes Polri Untuk turun lokasi tepatnya Di Desa Unggulino, Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara agar melakukan Investigasi dan penyelidikan serta penyidikan atas adanya dugaan Ilegal Mining yang diduga dilakukan oleh pihak perusahaan, ” terangnya.

Dugaan Ilegal Mining yang dilakukan oleh salah satu perusahaan pertambangan batuan  PT. RBM  dimana hasil produksinya di ansur  ke perusahaan di konawe yang sedang beraktivitas.

“Jadi PT. RBM melakukan aktivitas Produksi penambangan batuan di Desa Unggulino, Kecamatan Puriala diduga izin belum lengkap iya itu kami sudah cek di ESDM dia itu belum layak Produksi sebab perusahaan tersebut masih dalam  pencadangan, ” ungkap Madan Selaku Sekjen LSM Lidik Krimsus RI.

Baca Juga:  PT Aflins Melalui Kuasa Hukumnya Bantah Lakukan Pemalsuan, Penipuan Dan Penggelapan Dokumen Perusahaan

Dari hasil Investigasi LSM Krimsus RI pihak perusahaan PT. RBM diduga tanpa Dokumen Izin Penambangan (IUP) dan selain itu pihaknya juga membeberkan bahwa PT. RBM Diduga Tidak Mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) karena status lahan pertambangan adalah kawasan hutan produksi (HP)

Ia pun menambahkan bahwa Pihak perusahaan juga diduga tidak memiliki izin UKL/UPL Dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH)  serta diduga tidak memiliki Izin Kesesuaian Tata Ruang atau yang sering di sebut (RT/RW) dari Dinas PUPR Kabupaten Konawe bahkan perusahaan itu kami duga tidak sesuai titik koordinat, ” bebernya.

Untuk diketahui, PT Restu Bumi Mineral sendiri adalah perusahaan yang menjadi penyuplai material Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Ameroro yang saat ini sedang dalam fase konstruksi yang merupakan proyek besar dari Pusat.

Baca Juga:  Macet dan Antrian Panjang Terjadi Dilokasi Proyek Jalan Nasional, Di duga diakibatkan   Pelaksana Kontraktor  Gunakan Material Kurang Berkualitas.

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Konawe Herianto M. Wahab saat di mintai tanggapan terkait PT.RBM melalui via whatsappnya pihaknya mengatakan kalau masalah tambang itu wewenang provinsi silahkan tanyakan di provinsi, ” ucapnya.

Selain itu Media TERKININESIA.COM coba konfirmasi ke Direktur Perusahaan PT. RBM Restu Tabar melalui via whatsappnya hingga berita ini di tayangakan belum ada tanggapan maupun jawaban (ab)

EDITOR ( SULTAN)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top