TERKINI INDONESIA.com,
Kendari-Berdasarkan aduan Sdr. Hasrun,SH selaku Kuasa Hukum
sdr. LA NDOADA terkait permasalahan tanah di Kelurahan Bunduwatu yang sebelumnya Kelurahan (Rahandouna) Kecamatan Poasia, Kota Kendari akhirnya pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kota Kendari melalui Komisi I menggelar Hearing Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan pihak Badan Pertanahan Nasional /Agraria danTata Ruang (BPN/ATR) Kota Kendari dan pihak penggugat pada Jumat 16 September 2022 pagi. Dimana RDP dimulai pukul 10.00 WITA sampai selesai.
Ketgam : Saat RDP di DPRD Kota Kendari Ruang Komisi I
Ruang Rapat DPRD Kota Kendari.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Umum terkait permasalahan tanah di Kelurahan Rahandouna yang sekarang mekar menjadi kelurahan Bunduwatu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari dimana RDP tersebut berlangsung tertib aman dan lancar.
Hadir dalam RDP tersebut Ketua Komisi I, La Ode Lawama.SH, Camat Poasia, Abdul Salam, Luarah Bundu Watu Muh.Azhar, Kuasa Hukum sdr La Ndoada Hasrun.SH, La Ndoada penggugat dan pihak BPN Kota Kendari yaitu sdr Hendras Budi Paringkat, Akbar Toasa, dan Wisnu Saputra serta tamu undangan lainnya yang sempat hadir pada Jumat (16/09/2022)
Pantauan media ini dalam RDP tersebut masing-masing memberikan keterangan dan hak jawab serta pertanyaan apa yang ditanyakan oleh-masing-masing kedua bela pihak
Menurut Ketua Pimpinan rapat yakni Ketua Komisi I La Ode Lawama.SH yang didamping rekannya mengatakan bahwa pada rapat hari ini pihak DPRD Kota Kendari meminta kepada pihak BPN/ATR Kota Kendari untuk membawa dan memperlihatkan perwerek yang merupakan induk dari sertifikat tersebut yang sekarang dikuasai oleh pihak perusahaan berbendera PT.Inti Sikta merupakan sertifikat Hak Guna Bangunan(HGU) yang dulunya kata Ketua komisi I bahwa sertifikat hak milik dan sekarang menjadi sertifikat HGU, ” ucapnya
Lanjut Ketua Komisi I La Ode Lawama juga menegaskan kepada pihak BPN apabila tidak bisa menunjukkan atau memperlihatkan apa yang di minta oleh kuasa hukum La Ndoada Hasrun.SH. agar kiranya Pihak BPN membuat surat pernyataan ke DPRD Kota Kendari bahwa tanah tersebut Perwerek-nya tidak ada, ” imbuhnya.
“Jadi itu kami minta dari pihak BPN adalah Bukti Perwerek dari sertifikat tersebut, ” tutup Ketua Pimpinan Rapat La Ode Lawama.
Sementara di tempat yang sama pihak BPN/ATR Kota Kendari dari keterwakilan Kepala BPN Hendras Budi P, yang didampingi Sdr Akbar Toasa serta Wisnu Saputra, pihaknya mengatakan apa yang menjadi permintaan pihak DPRD Kota Kendari, kami pihak BPN akan carikan dulu data-data yang diminta yaitu Perwerek, “ujarnya
“Jadi nanti iya kita sampaikan hasilnya, ” ucap pihak BPN Kota Kendari kepada awak media ini.
Dalam pantauan media ini pihak BPN juga menjelaskan terkait pemindahan dari sertifikat Hak Milik menjadi sertifikat HGU sebab menurut Akbar mengacu dengan peraturan perundang-undangan BPN/ATR perusahaan tidak bisa memiliki Sertifikat Hak Milik hanya bisa memiliki HGU sehingga itu berubah, ” bebernya.
Kata Pihak BPN bahwa itu berubah di sebabkan karena perusahaan tidak bisa memiliki Hak milik
Masih dalam rapat, dari kuasa Hukum La Ndoada Hasrun.SH. membantah apa yang sampaikan oleh sdr Akbar Pihak BPN bahaw itu keliru, sebab saya ini sering jadi kuasa hukum perusahaan, ” ucap Hasrun
“Jadi saya ini juga sering tangani kasus-kasus perusahan dimana yang pernah kami tangani sebelumnya bahwa perusahaan yang kami dampingi memakai sertifikat Hak Milik, itu bukti dan fakta Lo, ” pintahnya
Sementara Hasrun.SH selaku Kuasa Hukum sdr La Ndoada dalam wawancaranya mengatakan bahwa pihaknya meminta dengan tegas kepada BPN Kota Kendari agar bisa memperlihatkan “Perwerek” dari sertifikat tanah di Kelurahan Bunduwatu Kecamatan Poasia dengan Luas lahan sekitar 3,4 Hektar (Ha).
“Jadi apabila pihak BPN Kota Kendari tidak bisa memperlihatkan Perwerek tersebut berarti itu merupakan ada indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Oknum BPN minta maaf saja kita fear-fear sajalah terbuka sajalah mari transparan, dan kita juga tahu ko’ di Kendari ini banyak kasus tanah dan oknum Mafia-Mafia tanah yang ada di Kendari, ” ujarnya.
Lebih lanjut Kuasa Hukum La Ndoada juga menegaskan apabila permasalahan ini tidak ada titik temu (terang) maka saya selaku kuasa hukum akan membawa kasus ini ke pusat di Kementerian Agraria, ” tegas Hasrun.
Konfirmasi terpisah Kepala BPN/ATR Kota Kendari Herman Saeri.S.SIT.,MT dalam balasan via WhatsAppnya mengatakan saat ini masyarakat hanya memahami bahwa pemberian hak atas tanah hanya dititik beratkan pada hak padahal didalamnya ada kewajiban yang juga harus dipenuhi. Misalnya menjaga kesuburannya, memanfaatkan dll.
Lanjut beliau Ka.BPN Kendari Herman sehingga ketika timbul masalah tanahnya hanya melihat dari aspek administrasi yang dilaksanakan oleh BPN, sedangkan terkait gambar ukur yang jaman Belanda di sebut verdverk itu adalah dokumen hasil dari pengumpulan data fisik dari tugas -petugas ukur yang menghasilkan peta pendaftaran, sehingga menurut saya yang perlu dilihat itu adalah peta pendaftarannya bukan GU nya dan untuk melihat peta milik BPN dapat dilihat di aplikasi sentuh tanahku dan bhumi.atrbpn,”tutupnya.(ab)
Editor (Sultan Bakri M)



