TERKINI INDONESIA.COM,
Kendari- Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Asosiasi dan Forwarder Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara ( ALfI/IlLFA), dalam keterangan-nya kepada Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara (Sultra) bahwa pihak Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Kendari atau Syahbandar Kendari tidak mampu memberikan kenyamanan kepada pihak perusahaan AlFI /ILFA. Dalam melakukan aktifitas di Pelabuhan Pelindo Kendari, ” ucap Pihak perusahan ALFI/ILFA Kepada DPW LIRA Sultra sesuai keterangan Karmin.SH. Selaku Gubernur LIRA Sultra Kepada sejumlah awak media di Kendari pada Selasa (27/9/2022).
Lanjut Karmin Kepada sejumlah Wartawan menurutnya padahal pihak Perusahaan ALFI/ ILFA sudah mematuhu semua proses administrasi dalam melakukan pekerjaan di pelabuhan sudah terpenuhi, ” ucap Karmin.
Maka dari itu pihak pengurus DPW ALFI/ILFA mengangap pihak sabandar dan pelindo tidak bertanggungjawab atas adanya beberapa peralatan jasa bongkar muat logistik di PT.Pelindo yang mana ada kelompok – kelompok masyarakat melakukan penyanderaan alat yang di pake untuk bekerja di Pelabuhan Pelindo, ” ujarnya.
Dengan adanya penyandraan kendaraan tersebut maka dalam hal ini Pihak Perusahaan merasa dirugikan dalam hal tersebut.
Sehingga kami dari Pengurus DPW LIRA Sultra meminta pihak Syahbandar Kelas II Kendari dan Kantor Pelindo Kendari agar lebih tegas dalam mengambil langkah – langkah yang bijak, sebab kalau dibiarkan maka semua pengguna jasa di pelabuhan pelindo akan merasa di rugikan dan negara wajib hadir dalam permasalahan di dua TKBM yang bertikai tersebut, ” tegas Karmin.
Masih Karmin, menurutnya, dimana dua TKBM tersebut saling mengklaim yang pada akhirnya sudah dua hari aktifitas di Pelabuhan Kendari terhenti aktifitas. Dan pihak Aparat Keamanan utamanya pihak Kepolisian harus bertindak tegas agar mengantisipasi adanya konflik di pelabuhan, dan pihak KUPP pelabuhan Kendari dan PT Pelindo harus ikut bertanggungjawab atas insiden tersebut, ” tutup Karmin.
Konfirmasi terpisah oleh DPW LIRA Sultra Kepada Kantor Syahbandar Kelas II Kendari, dimana tanggapan dari salah satu Pihak Syahbandar mengatakan, masalahnya yaitu karena banyak TKBM yang mengaku legal, sehingga dampaknya sangat buruk untuk perekonomian di Sultra jadi Syahbandar disini hanya pembina TKBM, dan bukan kami yang mengeluarkan rekomendasi apalagi untuk keabasahan TKBM
“Jadi yang mengeluarkan ijin dari pihak Koperasi akhirnya bertabrakan semua, bola panas ke Syahbandar semua, ” ucapnya.
“Jadi pihak syahbandar yang memberikan Rekomendasi kepada TKBM, disitulah bisa dicek izin dan sistem operator mereka gunakan, kalau tidak, pihak Syahandar berhak tidak mengeluarkan rekomendasi, ” tuturnya.
Sementara kalau diaturan terbarunya sebenarnya kegiatan Bongkar Muat tidak perlu ada TKBM apalagi kegiatan Bongkar Muat di Kendari New Port, tetapi hanya karena dari pihak Pemerintah Daerah (Pemda) yang minta kebijakan supaya TKBM tetap ada, untuk meminimalisir pengangguran di Sultra, dan harusnya ada perhatian Pemerintah Daerah juga untuk mengkondisikan situasi yang mana banyak Koperasi TKBM yang dikasih ijin, seperti yang saya bilang tadi bahwa kami tidak berhak mengeluarkan rekomendasi untuk TKBM, ” Tegas pihak Syahbandar yang namanya minta di rahasiakan.(Red)



