News

Peti Marak Dikonut, FORKAM HL Sultra Resmi Laporkan Di Mabes Polri & KLHK

Ketgam : Iqbal (Forkam Sultra)Saat bertandang di Mabes Polri Buat Laporan Resmi

TERKININESIA.COM

JAKARTA – Maraknya Penambangan Ilegal di Sulawesi Tenggara membuat aktivis Sultra membuat gebrakan dengan membawa laporan tambang ke KLHK dan Mabes Polri pada pekan lalu, oleh FORKAM HL Sultra

Menurut Aktivis asal Sultra ini Igbal bahwa penambangan tanpa izin (Peti) terus menjadi perhatian Forum Kajian Masyarakat Hukum dan Lingkungan – Sulawesi Tenggara (FORKAM HL Sultra) bahwa penanganan isu peti beserta dampaknya butuh upaya bersama dan dukungan semua pihak. Forkam HL Sultra mencatat, terdapat lebih dari Ratusan lokasi peti yang tersebar di Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara . Tak Tanggung-tanggung lokasi peti juga berada pada Penambangan Nikel di wilayah IUP Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) PT. Antam UBPN Molawe Kabupaten Konawe Utara .

“Peti adalah kegiatan tanpa izin, dan memicu kerusakan lingkungan dan Perambahan Kawasan Hutan serta Kegiatan ini juga memicu terjadinya konflik horisontal di dalam masyarakat,” ungkap Penasehat Forkam HL Sultra , Iqbal Senin ( 10/10/2022)

Baca Juga:  KKB Kampung Ambaidiru Serahkan Diri Kepangkuan NKRI

Menurutnya bahaya “Sindikat” Penambangan Ilegal di IUP PT. Antam Tbk yang diduga dilakukan oleh 3 perusahaan Illegal di Konawe Utara tersebut yaitu PT. Putra Jaya Perkasa ( PJP ) diduga bekerja di dua Titik Eks PT.Wanagon dan PT.Andalan , PT Batam Trading Company ( PT. BTC ) bekerja di 11 Titik Lokasi yang berada di Eks PT. Wanagon dan Eks PT. Happard dan PT. Sulawesi Hasta Finma ( PT. SHF ) bekerja di Eks PT. JAP dan Eks PT Wanagon.

Ketiga perusahaan tersebut kini resmi di Laporkan oleh FORKAM HL Sultra di Mabes Polri dan KLHK pada pekan lalu (6/10/2022) dengan bukti surat sudah di terimah oleh staf Mabes Polri dan Staf KLHK.

Baca Juga:  PPWI Sultra Bakal Demo di Polda Sultra Agar Kasus Oknum Kades Yang Dilaporkan di Polres Konut Segera di Proses

Masih kata Igbal tujuan laporan kami agar perusahaan tersebut di hentikan dan di proses oleh Mabes Polri dan KLHK, ” harapnya Aktivis Asal Sultra ini Iqbal.

Selain itu FORKAM HL Sultra juga meminta agar memeriksa dan menuntut ketiga perusahaan tersebut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya yang diduga sengaja melawan Hukum dengan cara melakukan penambangan Illegal tanpa Izin dan Merambah Kawasan Hutan, ” pungkas Igbal kepada media ini.

Masih kata Igbal bahwa peti juga mengabaikan kewajiban-kewajiban, baik terhadap negara maupun terhadap masyarakat sekitar. Karena tidak berizin, peti mengabaikan kewajiban-kewajiban yang menjadi tanggung jawab penambang sebagaimana mestinya. “Mereka tidak tunduk kepada kewajiban sebagaimana pemegang IUP dan IUPK untuk menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk juga pengalokasian dananya,”kata penasehat FORKAM HL Sultra.

Baca Juga:  PJI Sultra Siap Bersinergi  Pemerintah,Agussalim Patunru Akan Jalankan Amanah Dengan Baik

Untuk menghadapi para penambang nakal perlu atau peti yaitu Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, Kementerian Polhukam, Kementerian ESDM bersama Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK), Kementerian Dalam Negeri, dan Kepolisian RI, Perlu bekerjasama untuk menghentikan aktifitas penambangan Illegal dimana sangat merugikan Negara juga menimbulkan Kerusakan Lingkungan dan Kerusakan Hutan, ” imbuhnya.

Ketiga perusahaan yang di duga menambang Illegal di IUP PT. Antam tersebut harus segera di hentikan demi Hukum dan Keadilan serta demi Negara atas pencurian dan Perampokan Sumberdaya Alam negeri yang kita cintai ini. Kami yakin KLHK dan Mabes Polri dapat segera menuntaskan Kasus ini, ” harap Aktivis Sultra ini (ab)

Laporan ( Ikbal )
Editor ( SL/staf redaksi )

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top