News

Ini Penjelasan Kapolres Wakatobi Terkait Dua Oknum Wartawan Yang di Amankan

Ketgam : Kapolres Wakatobi AKBP Dodik Tatok Subiantoro, SIK

Ketgam : Kapolres Wakatobi AKBP Dodik Tatok Subiantoro.S.Ik.

 

TERKINI INDONESIA.COM-

Wakatobi -Beredar di sejumlah pemberitaan media online di Sultra bahwa 2 orang oknum wartawan dijadikan tersangka dan kini di amankan di Polres Wakatobi

Buntut ditahannya ketiga Orang Oknum tersebut yaitu dua Orang Oknum Wartawan dan satu orang Oknum LSM.

Dalam kasus yang menimpa kedua orang Oknum wartawan tersebut Wartawan Terkininesia com coba konfirmasi Kapolres Wakatobi AKBP Dodik Tatok Subiantoro, SIK melalui Via WhatsAppnya pada Minggu (15/10/2022) sekitar pukul 13.22 WITA.

Hasil Konfirmasi Kapolres Wakatobi dalam balasan via WhatsAppnya kepada media  ini pihaknya menyampaikan bahwa pelaku berjumlah 4 orang dan 2 orang pelaku dari LSM dan 2 orang dari wartawan, tetapi yang ditahan hanya 3 orang dan Satu-nya dilepas karena tidak cukup bukti. Dan ketiga tersangka tersebut kini di amankan (Tahan) di Polres Wakatobi, ” imbuhnya.

Baca Juga:  Terkait Pembusuran OTK, Ketua DPW Fast Respon Nusantara Sultra Angkat Bicara

“Jadi kami menahan dalam kasus pengrusakan serta pengancaman di ruang rapat DPRD Wakatobi dan mereka saat melakukan perbuatan dalam keadaan mabuk, saat itu kedua orang wartawan tidak melakukan peliputan, “tuturnya.

Lebih Lanjut Dodik Juga menjelaskan bahwa memang Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 di pasal 8 dinyatakan wartawan dilindungi UU pada saat peliputan. Sementara para tersangka Pasal yang disangkakan masuk delik biasa, ” pungkas Kapolres Wakatobi.

“Jadi walaupun ada perdamaian tetap perkara lanjut. itu dari keterangan kami, ” imbuh Kapolres Wakatobi dalam chat via whatsapp balasan yang dilayangkan ke media ini.

Adapun ketiga oknum yang sudah tersangka dan kini diamankan di Polres Wakatobi yaitu oknum aktivis inisial LR atau RJ
Untuk wartawan inisial S dan N dan kini para tersangka kami tahan di Polres Wakatobi

Baca Juga:  HDKD Ke 78 Tahun, Kadin Sultra Terima Penghargaan Dari Kemenkumham Sultra

Adapun Pasal yang di sangkakan yaitu 170 ayat (1) subsidier pasal 406 ayat (1) dan atau pasal 335 ayat ( 1) ke – 1 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Perkiraan ancaman 5-10 tahun penjara, ” tutup Dodik (ab)

Editor ( Sultan )

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top