TERKININESIA.COM
Konsel-Bertempat di Polsek Palangga, Polres Konawe Selatan, telah dilksanakan giat penyelesaian permasalahan pencemaran nama baik (restorative justice) antara sdr. Hartati dengan sdr. Rusli al Ruji. berdasarkan laporan pengaduan sdr. Hartati kepada Kapolsek pada tanggal
26 November 2022.
Adapun identitas kedua belah pihak Hartati (korban) lahir di Sinjai pada tanggal 19 Maret 1976, beralamat di Desa Alakaya Kecamatan Palangga (Disebut pihak pertama) dan Rusli al Ruji (pelaku) lahir di Sinjai pada tanggal 02 Desember 1976, alamat Desa Alakaya Kecamatan Palangga (Disebut pihak kedua).kata Humas Polres Konsel AKP Muslimin Ganyu pada Kamis (2/12/2022) ke redaksi terkininesia.com
Dalam mediasi tersebut disepakati melalui jalur damai (restorative justice) permasalahan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh sdr. Rusli al Ruji terhadap sdr Hartati dimana dalam media itu Kedua belah pihak bersedia menyelesaikan permasalahan pencemaran nama baik secara kekeluargaan
Dengan catatan pihak pertama kena denda adat dari pihak kedua sebesar 1.000.000 ( satu juta rupiah) uang tersebut sebagian di sumbangkan di masjid.
Bila kedua belah pihak mengingkari kesepakatan tersebut, maka kedua belah pihak bersedia di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Penyelesaian pembayaran denda adat akan dilaksankan di rumah kepala desa Alakaya pada hari Jumat tanggal 2 Desember 2022.
Hadir dalam mediasi tersebut
Muh. Edwin, S.Sos (Kepala Desa) Alakaya, Aipda Wayan budi Ardana, SH, MM (Kanit Reskrim) Polsek Palanga, Bripka Mustain, S.IP (Bhabinkamtibmas) Polsek Palangga serta Keluarga kedua belah pihak (Sultan)



