Terkininesia.com
Kendari – Telah dilaksanakan kegiatan penyuluhan hukum bagi masyarakat umum dan Siswa-siswi Pondok Pesantren Al Mukhlis dan Pondok Pesantren Al Manshurin Kota Kendari yang di adakan di Pondok Pesantren Al Mukhlis Kota Kendari Pada hari Minggu (11/12/2022) sekira pukul 09.30.
Selaku narasumber pada kegiatan tersebut adalah Dody.,SH. (Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dengan materi yang sampaikan pentingnya memahami hukum bagi masyarakat umum serta Siswa – Siswi Pondok Pesantren.
Kegiatan tersebut diadakan di Masjid dalam Komplek Pondok Pesantren Al Mukhlis dan di ikuti 400 peserta yaitu terdiri dari pengurus dan anggota DPW LDII Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pengurus Pondok Pesantren Al Mukhlis dan Pondok Pesantren Al Manshurin, Siswa-siswi Pondok Pesantren Al Mukhlis dan Pondok Pesantren Al Manshurin serta masyarakat umum yang bertempat tinggal di sekitar Pondok Pesantren Al Mukhlis.
Pada kesempatan itu Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra menjelaskan tentang tugas pokok dan fungsi Kejaksaan dan pengertian hukum secara umum, Undang-Undang ITE dan proses beracara pidana dari penyidikan sampai sidang di Pengadilan.
Para peserta kegiatan sangat antusias mendengarkan materi yang telah di sampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Sultra tersebut.
Dengan adanya kegiatan penyuluhan hukum di Pondok Pesantren ini di harapkan dapat memberi pemahaman kepada peserta tentang Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kejaksaan serta pengertian Hukum sehingga peserta dapat mengenal hukum dan menjauhkan diri dari hukuman.
Sementara L. Kadir selaku Ketua DPW LDII Provinsi Sulawesi Tenggara berterima kasih pihak Kejaksaan Tinggi Sultra telah menjadi narasumber dalam kegiatan penyuluhan hukum di Pondok Pesantren Al Mukhlis Kota Kendari. Dan bagi peserta yang telah mengikuti acara ini dapat memahami apa materi yang telah disampaikan oleh Kasipenkum selaku narasumber sehingga bisa menghindarkan diri dari perbuatan melanggar hukum serta selalu mengikuti aturan yang sudah diterapkan.
Sumber : Kasi Penkum Kejati Sultra
Dody
Editor ( Sultan )



