TERKINI INDONESIA.COM
Bombana – Kata Andi Adnan Nawir bahwa kami berikan BBM karena yang bersangkutan memiliki rekomondasi dari pemerintah kabupaten Bombana melalui Dinas Perhubungan dengan bukti Surat rekomondasi pembelian BBM jenis tertentu dengan nomor 550/140/2022 hal ini Sesuai Regulasi Berdasarkan SK BPH Migas tentang Penggunaan BBM Bagi kapal Komersial atau penumpang, ” ucapnya kepada media ini Rabu (28/12/2022)
Adapun dasar hukum yaitu :
1. Undang Undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi
2.Undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 2 tahun 2014.
3.Pepres nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran jenis bahan bakar dan minyak.
4. Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral nomor 18 tahun 2013 tentang harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertrntu, sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri Energi Sumber Daya Mineral nomor 6 tahun 2015.
Atas dasar tersebut dengan memberikan rekomendasi kepada yang bersangkutan atas nama H.Syamsuddin Nomor KTP 7406140107740012, alamat usaha Sikelli, Kecamatan Kabaena Barat, Kabupaten Bombana adapun jenis usaha angkutan Laut Penumpang, nama Kapal SB Wahyudin 03.GT Mesin 22 GT/4×200 PK. Lama operasi 30 hari, tujuan operasi : angkutan perairan Kessipute – Pising-Sikelli.
Sementara berdasarkan hasil verifikasi kebutuhan BBM digunakan untuk sarana sebagai berikut dengan kebutuhan 700 liter / hari sesuai rekomendasi yang di berikan oleh dinas terkait, ” ucap Manager SPBU Rumbia Andi Adnan Nawir
Adapun Rekomondasi itu di berikan untuk pengambilan BBM jenis tertentu dengan alokasi minyak Pertalite sebanyak 700 liter/hari adapun tempat pengambilan di SPBU 74.93740 PT.H.Nawir Nur Lokasi Rumbia.
Sesui keterangan rekomendasi bahwa bahwa SB.Wahyudin 03, benar-benar kapal speed angkutan penumpang Sikelli – Pising dan kessipute.
Sehubungan dengan hal tersebut Dinas Perhubungan memberikan Rekomendasi pembelian BBM jenis Pertalite pada SPBU wilayah kessipute sesuai kebutuhan 700 liter / hari, dimana rekomendasi berlaku mulai tanggal 7 Januari 2022 S/D 7 Januari 2023.
Apabila penggunaan surat rekomendasi ini tidak sesuai dengan peruntukkannya sebagaimana tersebut di atas akan di cabut dan ditindaklanjuti dengan proses hukum sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang undangan demikian keterangan/ rekomendasi ini di berikan untuk digunakan sebagai mestinya atas nama kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bombana Drs.Safiuddin Pembina IV /a
Jadi menurut keterangan pihak SPBU Rumbia PT H.Nawir Nur melalui Andi Adnan Nawir mengtakan apa yang dijumpai teman-teman wartawan bahwa SPBU kami melayani Pengisian Drum itu sudah sesuai rekomendasi sehingga kami berani melayani, ” tutup Adnan Nawir (Laporan Red)
Editor ( Sultan )



