TERKININESIA.COM
KENDARI,Kongkritnewssultra.com–Direktur Operasional PT Tristaco Mineral Makmur (TMM), Faisal Panji menanggapi terkait adanya laporan organisasi pemerhati hukum dan lingkungan disektor pertambangan yakni Law Mining Center (LMC) ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia baru-baru ini.
Kepada awak media, pria yang akrab disapa Faisal ini menjelaskan jika laporan yang diadukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia oleh Law Mining Center (LMC) yang diduga telah melakukan perambahan kawasan hutan illegal tidaklah mendasar dan tidak benar
“Aktivitas penambangan yang kami lakukan (PT TMM) telah sesuai aturan yang berlaku, seperti izin kehutanan, program rehabilitasi dan reklamasi tambang. Bahkan juga memperhatikan dampak lingkungan, ekonomi, dan sosial,” kata Faisal Pada Rabu (8/2/2023).
Lebih jauh Faisal mengungkapkan PT TMM sangat terbuka dengan kritikan, tetapi dengan kritikan yang sifatnya membangun. Oleh karena itu dirinya mewakili pihak PT TMM membantah adanya tudingan dari Ketua Law Mining Center, Julianto yang menyatakan bahwa PT TMM telah melakukan pengrusakan hutan.
“Tuduhan itu tidaklah benar dan tidaklah mendasar. Pasalnya saya selaku Direktur Operasional kami sudah berkomitmen bahwa kita tidak akan merusak kawasan hutan, oleh karena itu kita sudah mengajukan izin kehutanan kepada pemerintah dan selalu kita melakukan program rehabilitasi dan reklamasi dengan baik sesuai dengan aturan,” terang dia.
Lanjut dia, tuduhan PT TMM telah melakukan pengrusakan hutan tidaklah benar dan tidak mendasar sebab sesuai dengan slogan kami yakni “Keberlanjutan Investasi Masa Depan Negara dan Daerah Sulawesi Tenggara”.
Menurutnya jika PT TMM kedapatan merambah kawasan hutan, pasti sudah ditindak oleh pihak pemerintah dan penegak hukum.
Pihaknya juga mengaku tidak menutup untuk membuka komunikasi dari segala arah. PT. Tristaco Mineral Makmur (TMM), kata dia jika telah terjadi kasus seperti yang dituduhkan sebaiknya dibicarakan dengan baik, karena PT TMM selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik.
Selain itu, Faisal juga meminta berbagai pihak untuk membuktikan dan menunjukkan tudingan dugaan yang telah dilayangkan Law Mining Center (LMC).
“Pihak Law Mining Center (LMC) telah menuding kami melakukan pengrusakan kawasan hutan, maka tudingan tersebut harus dibuktikan dan ditunjukkan,” sebutnya.
Faisal juga mengaku menyesalkan pernyataan Ketua Law Mining Center, Julianto yang menyebutkan bahwa kegiatan PT TMM diduga masuk dalam kawasan hutan dan telah melakukan kegiatan seluas 42,90 Ha dengan jenis hutan produksi terbatas.
“Pernyataan itu juga salah persepsi, dimana kami sudah mengikuti aturan perundangan-undangan yang berlaku dari pemerintah,” ungkapnya.
Untuk itu Faisal Panji mewakili PT TMM melakukan klarifikasi atas berbagai laporan tersebut. Ia juga meminta kepada awak media agar memberitakan hal ini secara berimbang tidak sepihak.
“Paling penting kita tidak mau saling menuduh atau membuat perspektif yang berbeda,” pungkasnya (**)
Edotor ( Sultan)



