News

DPW  LIRA  Sultra :  Anggaran Lahan Stadion Lakidende Kejati Sultra Segera  Panggil Ketua DPRD dan Gubernur Sultra

Ketgam : Karmin.SH (Gubernur LIRA Sultra) dan Tampak Lokasi Stadion Lakidende

TERKININESIA.COM

KENDARI-Dewan Pimpinan Wilayah (DPW)  Lumbunga Informasi Rakyat (LIRA)  Sulawesi Tenggara (Sultra) menduga ada skandal anggaran APBD  43 Millyar  yang sengaja di anggarkan untuk pembangunan Tribun Stadion Lakidende pada tahun Anggaran  2021 dan 2022.

Tim DPW LIRA  Sultra melakukan Investigasi tentang adanya Alokasi Anggaran pembangunan Stadion Lakidende yang dimana posisi lahan tersebut masih tahap sengketa atau tahap gugatan . Namun Pemerintah provinsi Sultra dan DPRD Provinsi  Sultra tetap memaksakan meloloskan anggaran tersebut melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sultra  sesuai hasil wawancara pada Dinas Cipta Karya Provinsi Sultra  memberikan tanggapan jika pihaknya hanya sebatas menganggarkan saja, sementara  soal lahan tersebut melekat pada  Dinas Perumahan Rakyat  dan Pertanahan Provinsi  Sultra.

Tim DPW LIRA Sultra menemui Kadis Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman   dan Pertanahan  Nur Jaya di ruang kerja menjelaskan bahwa pihaknya akan bayarkan jika ada petunjuk dari BPKAD,” jelasnya

“Ia Kita akan bayarkan kalau ada petunujuk, ” tuturnya.

Tim  LIRA  Sultra coba menkonfirmasi pihak DPRD  Sultra melalui anggota Badan Anggaran pihaknya  menjelaskan kami menyetujui anggaran pembangunan Stadion Lakidende karena pihak Pemerintah provinsi memberikan kami kayankinan jika soal lahan tidak ada masalah.

Baca Juga:  Pengurus PBSI Kota Kendari Resmi Dilantik Periode 2022-2026


Setelah proses berjalan dalam pekerjaan pembangunan Stadion Lakidende selama dua tahun berturut turut  yaitu sebesar Rp  43 Millyar, maka  jeluarlah hasil putusan Makamah Agung (MA) yang menjelaskan bahwa penggugat di kabulkan atas kepemilikan lahan Stadion Lakidende dan pihak Pemerintah provinsi dalam hal ini  Gubernur Sulawesi Tenggara segera melakukan pembayaran atas ganti rugi dan sampai putusan ini keluar.

Sementara  pihak Pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara tak kunjung untuk melakukan kewajiban untuk membayarkan ganti rugi lahan tersebut.

Ditempat terpisah Ketua komisi III ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa Putusan Pengadilan tidak  memerintahkan Pemda untuk membayar ganti rugi lahan terhadap lokasi yang di sengketakan, juga kepada  MA itu  artinya tidak ada pemenang dari yang bersengketa, ini info dari Pemda melalui mantan Kadis PU Cipta Karya Pahri Yamsu, ” hal ini dijelaskan  pada DPW  LIRA  Sultra melalui Via  Whatshappnya pada  tanggal 12 Februari 2023,

Selain itu tim Investigasi DPW LIRA Sultra juga langsung menkonfirmasi mantan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang terkait Lahan Stadion tersebut dengann memerikan jawaban
harus konfirmasinya ke Biro  Hukum bosku, saya tidak berhak bicara tetang Lahan Lakidenda, itu bukan domain saya

Baca Juga:  Upaya Bangkitkan Perekonomian UMKM, Pemkab Sumenep Kini Perdayakan Pengrajin Batik

Lanjut Kadis  Cipta Karya Provinsi hanya mengurus pembangunan bukan mengurus sengketa lahan,dan Yang berhak mengeluarkan statemen itu Biro Hukum dan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan, ” tutur Kadis Cipta Karya pada waktu masih menjabat di Dinas tersebut melalui pesan singkat pada DPW LIRA Sultra.

“Jadi mengenai polemik alokasi anggaran pembangunan Stadion Lakidende yang  berpotensi tidak bisa di manfaatkan maka kami dari LIRA Sultra meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk melakukan penyelidikan  dan penyidikan karena DPRD  dan pihak Pemda Provinsi Sulawesi Tenggara harus bertanggungjawab atas puluhan miliyar anggaran -APBD Sultra yang berpotensi ada dugaan tindak pidana.” Tutup Karmin.SH selaku Gubernur LIRA Sultra

Dilansir dari Antara Sultra  Pembangunan Stadion Lakidende Terhenti Karena Ada Masalah, ” Kata Kadis Cipta Karya Provinsi Sultra.

Pada tahun 2021, Pembangunan Stadion Lakidende Kendari dialokasikan anggaran sebesar Rp27 miliar dan 2022 kembali dianggarkan Rp17 miliar melalui APBD Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Tidak dianggarkannya dana pembangunan Stadion Lakidende tahun 2023 karena alasan masih adanya polemik lahan di sekitar kawasan stadion yang belum tuntas masalahnya,” kata Kepala Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang Provinsi Sultra, Pahri Yamsul, dalam pernyataan di Kendari, Selasa.

Baca Juga:  Kades bersama Masyarakat Lamondowo Desak Hentikan Penambangan PT LAM dan PT TPI

Menurut Pahri, pembangunan stadion Lakidende Kendari yang telah rampung dikerjakan di bagian tanah yang  dikuasai sah.

“Sebenarnya pembangunan stadion Lakidende tahap dua sudah selesai 100 persen. yang kami kerjakan hanya kawasan yang sudah aman dalam artian tak ada sengketa, namun di tahun 2023 kita tidak menganggarkan untuk mengerjakan lanjutan tahap tiga. Tapi untuk tahap satu dan dua kita sudah tuntaskan,” ujar Pahri.

Pahri Yamsul menambahkan, stadion Lakidende yang dibangun mengacu pada standar Federation Internationale de Football Association (FIFA) dan seharusnya rampung pada 2023.

“Artinya kami akan tunggu sampai polemik asetnya tuntas baru kita akan lanjutkan pengerjaan. Untuk anggaran keseluruhan kawasan telah diproyeksikan sebesar Rp200 miliar secara bertahap,” ujar Pahri Yamsul yang juga Ketua Perserikatan Baseball dan Softball Seluruh Indonesia (Perbasasi) Sulawesi Tenggara.

Anggaran yang digunakan sebesar Rp34 miliar telah menuntaskan pengerjaan tribun timur dan tribun selatan, sehingga sesuai desain dapat tuntas dengan anggaran Rp200 miliar.

“Kita menambah kapasitas bangku penonton stadion 50 kali lipat dari kondisi awal atau sekitar 25.000 orang yang kapasitas sebelumnya hanya 4.000,” tutur Pahri.

Editor ( Tim Redaksi )

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top