TERKININESIA.COM
KENDARI-Penyidik bidang tindak pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi inisial L.O.S jabatan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah(Perumda)Utama Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Selasa (14/02/2022).
Dalam kasus tindak pidana korupsi dugaan produksi dan penjualan secara melawan hukum ore nikel hasil penambangan tanpa izin serta tanpa membayar dana reklamasi dan pasca tambang yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) bersama pihak lainnya dikawasan hutan lindung yang masuk wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT Antam Tbk di Blok Mandiodo – Lasolo – Lalindu
Sementara diproses berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor:Print-07/P.3/Fd.1/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022 yang di perbaharui dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor:Print-07a/P.3/Fd.1/02/2023 tanggal 14 Februari 2023. Selanjutnya penyidik akan memanggil saksi-saksi lain dan melakukan upaya paksa untuk mencari alat bukti dan menentukan tersangka,” hal ini disampaikan oleh Kasipenkum Kejati Sultra Dody.
Editor ( Sultan Bakri M)



