Kendari-Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi tenggara (Sultra) melelui Gubernur LIRA Sultra, Karmin.,SH, memberikan apresiasi kepada kejaksaan negeri (Kejari) Kota Kendari dalam menangani kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal(DPM)pada Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Kendari dalam hal ini PDAM Tirta Anoa Kendari, ” ucap Karmin pada Sabtu (25/2/2023).
Dimana pada tahun 2022 Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari memberikan DPM kepada PDAM Tirta Anoa Kendari untuk anggaran penunjang oprasional dalam hal ini pengadaan Pompa Air, namun dalam perjalanannya pelaksanaan anggaran tersebut diduga tidak di jalankan sesuai ketentuan yang berlaku adapun besaran anggaran yang di kucurkan sebesar 10 Milliyar yaitu 70% untuk oprasional dilapangan 30 % oprasional karyawan PDAM, ” beber Gubernur LIRA Sultra Karmin.
DPW LIRA Sultra beberapa kali menkonfirmasi pihak Kejari Kendari terkait pemeriksaan dana penyertaaan modal PDAM melalui Kepala Seksi (Kasi) Intel Bustanil Najamuddin arifin.SH.MH .memberikan tanggapan pihaknya serius menangani kasus ini jika memenuhi unsur dan diduga ada kerugian negara kita naikan ke penyidikan tuturnya, ” ucap Kasi Intel Bustanil kepada DPW LIRA Sultra
Tim DPW LIRA Sultra mencoba menghubungi Direktur PDAM Kota Kendari melalui pesan Whatsappnya namun tak memberikan jawaban.
Jadi kami dari Dewan Pimpinan Wilayah Lumbung Informasi Rakyat Sulawesi tenggara meminta kepada Kejaksaan Negeri Kendari agar profesional dalam menangani kasus dana peyertaan modal PDAM Tirta Anoa Kendari tahun 2022, ” harap Karmin.,SH selaku Gubernur LIRA Sultra



