Kendari, terkininesia.com– Penyidik Pidana Khusus ( Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) memeriksa saksi Kepala Divisi(Kadiv) IT pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara Cabang Utama Kendari
Inisial “AB” pada Rabu(01/3/2023).
Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan dana nasabah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra) Cabang Utama Kendari, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Khusus Nomor : Print-02/P.3/Fd.1/01/2023 tanggal 31 Januari 2023
Penyidikan tersebut merupakan pengembangan dari perkara inisial AGK yang saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Kendari, ” ucap Kasipenkum Kejati Sultra Dody. Sarjana Hukum.
AGK sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada tahun lalu karena melakukan Tindak Pidana Korupsi dengan modus dari tanggal 20 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2021 melakukan pendebetan dana 105 rekening milik nasabah PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara Cabang Utama Kendari yang dilakukan sebanyak 21 kali. Selanjutnya AGK memindahbukukan kedalam 20 rekening nomatif yang sudah tidak digunakan, ” terangnya.
Info Kasipenkum Kejati Sultra: Dody.,SH
Editor: Sultan Bakri M



