Sulsel, Terkininesia com- Peredaran rokok diduga ilegal menjelang ramadhan saat ini ternyata tidak membuat surut sebagian pengusaha nakal Namun justru sebaliknya meningkat tajam, di kalangan masyarakat.
Hal inilah yang membuat wartawan rencana akan menggandeng Kantor Bea dan Cukai bersama Aparat Kepolisian Polda Sul-sel dan Kejati Sulsel, untuk meminta menggempur peredaran rokok yang diduga ilegal di kalangan masyarakat.
Seperti yang di sampaikan menurut Narasumber yang tidak mau disebutkan namanya ditemui awak media saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Bahwa telah ditemukan beberapa bungkus rokok yang diduga ilegal alias tidak memakai perangko Materai resmi dari Beacukai dari pihak Bea dan Cukai makassar
Sumber tersebut mengatakan bahwa menurutnya di Makassar ini ada bos besarnya serta agennya yang inisialkan RN yang melakukan peredaran tersebut, ” bebernya pada media ini Rabu (01/3/2023)
“Namun dikatakan Rokok ini tersebar ke kios-kios kecil dari Makassar ke Pare-Pare dan Pinrang, serta dari Makassar ke Bulukumba lanjutnya, sembari memperlihatkan Sample Rokok tersebut (merk 68 Bold).
Dia juga katakan bahwa mereka itu selalu diedarkan di kios-kios dan Rumah Toko ( Ruko) dia kampas keliling, tapi anehnya nda pernah ditindak sama Aparat Penegak Hukum kemungkinan ada Backup dari Oknum (APH) sebab sampai saat ini dia aman-aman saja, ” bebernya.
Diminta para APH dalam hal ini Polda Sulsel dan Kejati Sulsel serta Beucukai Makassar agar lebih tegas lagi mengawal masuknya dugaan rokok yang diduga kuat illegal, diketahui merek 68 Bold yang mana di nahkodai oleh inisial RKN yang mana diduga berdomisili di Makassar dan ironisnya lagi kenapa dari pihak Beucukai tidak bisa mengawasi dari pada barang yang diduga illegal itu atau yang bisa merugikan tidak masuknya pajak ke pemerintah Sulsel, kalau hanya untuk memperkaya diri sendiri .dan ini kronologis masuknya barang dugaan illegal yakni rokok merek 68 Bold). Bahkan nenurut sumber dari luar provinsi yaitu pulau jawa masuk ke wilayah Kota Makassar lewat jalur laut pelabuhan makassar yang dimuat menggunakan container, ” beber sumber terpercaya media ini.
Lanjut dia sumber yang tidak mau di publis namanya mengatakan memang sangat luar biasa dan hebat tanpa di dapat oleh pihak petugas beacukai atau APH dalam hal ini Polda Sulsel ada apa? Kata dia.
Masih sumber, kontainer yang datang di pelabuhan makassar melewati jalur pengawasan “PELINDO”yang susah di awasi atau memang dari pihak pengawasan dalam hal ini beacukai pura – pura tutup mata, ” ujarnya.
Dan setelah container turun dari pelabuahan itu barang langsung di bawah ke Daerah Kabupaten Bulukumba karena memang bertempat disana sebagai distributur resminya di situlah di Bulukumba berpencar dan di angkut masing – masing kampas ke berbagai daerah masing-masing distribuotor, ” bebernya
Masih kata sumber bahkan sampai di luar provinsi pemasarannya disinilah, ironisnya para pengawas pelabuhan yakni pihak Bea dan cukai di dalam undang undang tentang dan mengenai perpajakan masuk ke pemerintah tapi dalam hal ini .apalah jadinya dalam hal ini Pemerintah Kota Makassar provinsi Sulsel bisa
diinta juga oleh para lembaga – lembaga yang berfungsi sebagai lembaga kontrol atau Lsm dan aktivis ataupun lembaga lainnya.
Harus ikut juga mengontrol dengan maraknya dugaan barang dugaan illegal berupa rokok merek 68 dan banyak juga yang ikut serta di dalamnya yang neben atau bergabung dalam hal ini pengiriman satu pintu yang mana di nahkodai oleh bos besar inisial RKN sebagai pemilik perusahaan yang berdomisili di Makassar dan alamat distributor resminya dia kirim langsung ke bulukumba setelah tibahnya rokok tersebut.
Setelah berita dimuat lewat media online terkininesia.com maka di harapkan para pihak pengawasan dalam hal ini Beacukai Kota Makassar agar segara menindak tegas para pelaku pengusaha rokok yang diduga Ilegal itu dan Beacukai agar menggandeng pihak Polda Sultra dalam penggerebekan dan penindakan agar ada titik jera buat para pelaku usaha yang ilegal-ilagal karena sangat merugikan pendapatan negara.
“Adapun jika benar Rokok tersebut Illegal maka hal ini yang akan membuat sangat – sangat merugikan Negara dimana pendapatan daerah yang hilang akibat adanya rokok ilegal dan merugikan Negara dengan melanggar Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang berbunyi
“Setiap orang yang menimbun,, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar(Red)



