News

Terciduk! Peredaran Rokok Ilegal Kembali Marak di Sulawesi Selatan

Ketgam: Bungkusan Rokok 68 Bold Yang Diduga Ilegal

Sulsel, Terkininesia com- Peredaran rokok diduga  ilegal menjelang ramadhan saat ini ternyata tidak membuat surut sebagian pengusaha nakal Namun justru sebaliknya meningkat tajam, di kalangan masyarakat.

Hal inilah yang membuat wartawan rencana akan  menggandeng  Kantor Bea dan Cukai bersama Aparat Kepolisian Polda Sul-sel dan Kejati Sulsel,  untuk meminta menggempur peredaran rokok yang diduga ilegal di kalangan masyarakat.

Seperti yang di sampaikan menurut Narasumber yang tidak mau disebutkan namanya ditemui  awak media saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Bahwa telah ditemukan beberapa bungkus rokok  yang diduga ilegal alias tidak memakai perangko Materai resmi  dari Beacukai dari pihak Bea dan Cukai makassar

Sumber tersebut mengatakan bahwa menurutnya di Makassar ini ada bos besarnya serta  agennya yang  inisialkan RN yang melakukan peredaran tersebut, ” bebernya pada media ini Rabu (01/3/2023)

“Namun dikatakan  Rokok ini tersebar ke kios-kios kecil  dari Makassar ke Pare-Pare dan Pinrang, serta dari Makassar ke Bulukumba  lanjutnya, sembari memperlihatkan Sample Rokok tersebut (merk 68 Bold).

Dia juga katakan bahwa mereka itu selalu diedarkan di kios-kios dan Rumah Toko ( Ruko) dia kampas keliling, tapi anehnya nda pernah ditindak sama Aparat Penegak Hukum  kemungkinan ada Backup dari Oknum (APH) sebab sampai saat ini  dia aman-aman saja, ” bebernya.

Baca Juga:  Anggota DPD - RI, dr.Dewa Kunker Ke Desa Lamong Jaya dan Desa Anduna, Disambut Baik Oleh Kades Haris Polimbay

Diminta para  APH   dalam hal ini  Polda Sulsel dan  Kejati Sulsel serta  Beucukai Makassar agar lebih tegas lagi mengawal  masuknya dugaan rokok yang diduga kuat  illegal, diketahui  merek 68 Bold  yang mana di nahkodai oleh inisial  RKN  yang mana diduga berdomisili di Makassar dan ironisnya lagi kenapa dari pihak Beucukai tidak bisa mengawasi dari pada barang yang diduga illegal  itu atau yang bisa merugikan tidak masuknya pajak ke pemerintah Sulsel, kalau hanya untuk memperkaya diri sendiri .dan ini kronologis  masuknya barang dugaan illegal yakni rokok merek 68 Bold). Bahkan nenurut sumber dari luar provinsi yaitu pulau jawa masuk ke wilayah Kota Makassar lewat jalur laut pelabuhan makassar yang dimuat menggunakan container, ” beber sumber terpercaya media ini.

Lanjut dia sumber yang tidak mau di publis namanya mengatakan  memang  sangat luar biasa dan hebat tanpa di dapat oleh pihak petugas beacukai atau APH dalam hal ini Polda Sulsel ada apa? Kata dia.

Masih sumber, kontainer yang datang di pelabuhan makassar melewati jalur pengawasan  “PELINDO”yang susah di awasi  atau memang dari pihak pengawasan  dalam hal ini beacukai pura – pura tutup mata, ” ujarnya.

Baca Juga:  Polres Konsel Gelar Sertijab, Wakapolres Konsel dan Kapolsek Moramo Berganti

Dan setelah container turun dari  pelabuahan itu barang langsung di bawah  ke Daerah Kabupaten  Bulukumba  karena memang bertempat disana  sebagai distributur resminya di situlah di Bulukumba  berpencar dan di angkut masing – masing kampas ke berbagai daerah masing-masing distribuotor, ” bebernya

Masih kata sumber bahkan sampai di luar provinsi pemasarannya disinilah, ironisnya para pengawas pelabuhan yakni pihak Bea dan cukai di dalam undang undang tentang dan mengenai perpajakan masuk  ke pemerintah tapi dalam hal ini .apalah jadinya dalam hal ini Pemerintah  Kota Makassar provinsi  Sulsel bisa
diinta juga oleh  para lembaga – lembaga yang berfungsi sebagai  lembaga kontrol atau Lsm dan aktivis ataupun lembaga lainnya.

Harus ikut juga mengontrol dengan maraknya dugaan barang dugaan illegal berupa rokok merek 68 dan banyak juga yang  ikut serta di dalamnya yang neben atau bergabung dalam hal ini pengiriman satu pintu yang mana di nahkodai oleh bos besar inisial  RKN  sebagai pemilik perusahaan yang berdomisili di  Makassar dan alamat distributor resminya dia kirim  langsung  ke bulukumba setelah tibahnya rokok tersebut.

Baca Juga:  Dituding Illegal Mining, Dirut PT.DNM Ungkap Legalitas dan Surat Perjanjian

Setelah berita dimuat lewat media   online terkininesia.com maka di harapkan para pihak pengawasan dalam hal ini Beacukai Kota Makassar agar segara menindak tegas para pelaku pengusaha rokok yang diduga  Ilegal itu dan Beacukai agar menggandeng pihak Polda Sultra dalam penggerebekan dan penindakan agar ada titik jera buat para pelaku usaha yang ilegal-ilagal karena sangat merugikan pendapatan negara.

“Adapun jika benar Rokok tersebut Illegal maka hal ini yang akan membuat sangat – sangat merugikan Negara dimana  pendapatan daerah yang hilang akibat adanya rokok ilegal dan merugikan Negara dengan melanggar Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang berbunyi

“Setiap orang yang menimbun,, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar(Red)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top