Bombana, Terkininesia com— Kejaksaaan Negeri Bombana Melaksanakan Eksekusi terhadap Jusriadi Alias Jumriadi yang telah melakukan Tindak Pidana (TP) Informasi dan transaksi Elektronik (ITE) Rabu (8/32023).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bombana Agung Sugiharto, S.Kom., SH. Melalui Kepala Seksi (Kasi) Intel Horas Erwin Siregar, S.H. mengucapkan bahwa sekitar pukul 09.30 WITA, Tim dari Kejari Bombana mendatangi kediaman terpidana Jusriadi alias Jumriadi alias Juss bin H. Kamir yang beralamat di Kelurahan Arumbu, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Selanjutnya terpidana Jusriadi alias Juss bersama dengan Tim dari Kejari Bombana, langsung berangkat menuju Rumah Tahanan Kelas IIB Unaaha, sekitar pukul 10.00 WITA Tim dari Kejari Bombana bersama dengan terpidana Juss tiba Unaaha.
Lanjut Horas Erwin Siregar, S.H. mengatakan Eksekusi terhadap terpidana perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Incraht) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 7161 K/Pid.Sus/2022, tanggal 20 desember 2022, serta Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor : PRINT-116/P.3.19/Eku.3/03/2023, tanggal 08 maret 2023 atas nama terpidana Jusriadi alias Jumriadi alias Juss bin H. Kamir.
Menurut Horas terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan serta membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik atau dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan serta pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Adapun putusan pidana atas nama terpidana Jusriadi dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp 25.000.00,00 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) Subsider 1 (satu) bulan, “Pungkas.
Sementara yang melakukan eskusi Tindak Pidana itu yaitu Kasi Intelijen Kejari Bombana Horas Erwin Siregar, S.H, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Yayan Alfian, S.H, Staf dan Pengawal Tahanan Tindak Pidana Umum Kejari Bombana.
Laporan (ab)
Editor (Sultan Bakri M)



