News

Terbukti Langgar UU ITE, Terpidana Inisial JJJ Asal Konawe di Eksekusi Oleh Kejari Bombana

Ketgam: Kasi Intel Bersama Tim Kejari Bombana Saat Eksekusi Terpidana Inisial JJJ Asal Konawe

Bombana, Terkininesia com— Kejaksaaan Negeri Bombana Melaksanakan Eksekusi terhadap Jusriadi Alias Jumriadi yang telah melakukan Tindak Pidana (TP) Informasi dan transaksi Elektronik (ITE)  Rabu (8/32023).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bombana Agung Sugiharto, S.Kom., SH. Melalui Kepala Seksi (Kasi)  Intel Horas Erwin Siregar, S.H. mengucapkan bahwa sekitar  pukul 09.30 WITA, Tim dari Kejari Bombana mendatangi kediaman terpidana Jusriadi  alias Jumriadi alias Juss  bin H. Kamir yang beralamat  di Kelurahan Arumbu, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Selanjutnya terpidana Jusriadi  alias Juss  bersama dengan Tim dari Kejari Bombana, langsung berangkat menuju Rumah Tahanan  Kelas IIB Unaaha,  sekitar pukul 10.00 WITA Tim dari Kejari Bombana  bersama dengan terpidana Juss tiba Unaaha.

Baca Juga:  Assessor Assesment Tahun 2023 Biro SDM Polda Sultra Gelar Pelatihan

Lanjut Horas Erwin Siregar, S.H. mengatakan Eksekusi terhadap terpidana perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Incraht) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 7161 K/Pid.Sus/2022, tanggal 20 desember 2022, serta Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor : PRINT-116/P.3.19/Eku.3/03/2023, tanggal 08 maret 2023 atas nama terpidana Jusriadi alias Jumriadi  alias Juss bin H. Kamir.

Menurut Horas terpidana  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan serta membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik atau dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan serta pencemaran nama baik,  sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga:  HPN 2023, Persatuan Jurnalis Indonesia Kediri Bantu Bawaslu Optimalkan Fungsi Pers

Adapun putusan pidana atas nama terpidana Jusriadi dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp 25.000.00,00 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) Subsider 1 (satu) bulan, “Pungkas.

Sementara yang melakukan eskusi Tindak Pidana itu yaitu Kasi  Intelijen Kejari Bombana Horas Erwin Siregar, S.H, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum  Yayan Alfian, S.H, Staf dan Pengawal Tahanan Tindak Pidana Umum Kejari Bombana.

Laporan (ab)
Editor (Sultan Bakri M)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top