News

JAM-Pidum Menyetujui 7 Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Ketgam: Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum

Jaksa Agung, terkininesia.com – melalui Jaksa Agung Muda (JAM)  Tindak Pidana Umum (Tipidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 7 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) kamis (9/3/2023) sesuai Siaran PERS dengan Nomor: PR – 332/040/K.3/Kph.3/03/2023

yaitu: Tersangka Yustis Hakuta alias Yus dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara (Halmut) yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Sementara tersangka Rivaldo Valentino  Matimu  alias Aldo  dari Kejari  Halmut  yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dan tersangka Jhonson  alias Jhon  anak Korman Naggolan dari Kejari  Bengkayang yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Selain itu ada pula tersangka Robby  Firmansyah, MZ bin M. Zaidi dari Kejari  Metro yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan  Eko Supriyanto  bin Kasno  dari Kejari Lampung Timur yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

Baca Juga:  Kapolres Sinjai Bersama Dandim Pantau Pos Pelayanan Ops Ketupat

Sementara Tersangka Vina  Marsanda  binti Yunus dari Kejari  Lampung Timur yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan serta masih ada lagi yaitu Tersangka Hasan Basri bin Guntur  dari Kejari  Way Kanan yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, ” ujarnya.

Jam Tipidum  Tersangka belum pernah dihukum, dan bahkan Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ” tuturnya

Adapun ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, sehingga tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.

Baca Juga:  Belum 2 Bulan Jabat Plh Sekdaprov, Heru Diduga Bikin "Gaduh" Jawa Timur

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar,
Pertimbangan sosiologis. Masyarakat merespon positif dan selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1)

Editor: Sultan Bakri M

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top