Jaksa Agung, terkininesia.com – melalui Jaksa Agung Muda (JAM) Tindak Pidana Umum (Tipidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 7 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) kamis (9/3/2023) sesuai Siaran PERS dengan Nomor: PR – 332/040/K.3/Kph.3/03/2023
yaitu: Tersangka Yustis Hakuta alias Yus dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara (Halmut) yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Sementara tersangka Rivaldo Valentino Matimu alias Aldo dari Kejari Halmut yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dan tersangka Jhonson alias Jhon anak Korman Naggolan dari Kejari Bengkayang yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Selain itu ada pula tersangka Robby Firmansyah, MZ bin M. Zaidi dari Kejari Metro yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Eko Supriyanto bin Kasno dari Kejari Lampung Timur yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
Sementara Tersangka Vina Marsanda binti Yunus dari Kejari Lampung Timur yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan serta masih ada lagi yaitu Tersangka Hasan Basri bin Guntur dari Kejari Way Kanan yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, ” ujarnya.
Jam Tipidum Tersangka belum pernah dihukum, dan bahkan Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ” tuturnya
Adapun ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, sehingga tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.
Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar,
Pertimbangan sosiologis. Masyarakat merespon positif dan selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1)
Editor: Sultan Bakri M



