Konawe, terkininesia.com-Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Konawe Sumanti saat menerima Surat Keputusan (SK) Gubernur Sultra, terkait pemberitahuan Pengganti Antar Waktu (PAW) Kadek Rai Sudiani (KRS) oleh bagian Pemerintahan Sekretariat Pemkab Konawe.
Kader Partai Gerindra, KRS resmi diberhentikan sebagai Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe.
Posisi KRS akan digantikan dengan rekan satu partainya, Drs H Tajuddin Dongge.
Pemberhentian Kadek tercantum dalam SK Gubernur Sultra Nomor 169 Tahun 2023 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe, tertanggal 23 Februari 2023.
Sekretariat DPRD Kabupaten Konawe sendiri sudah menerima surat pemberhentian Kadek Rai Sudiani sebagai unsur pimpinan di parlemen Konawe, ” ucapnya.
“Surat sudah kami terima dari Bagian Pemerintahan Kabupaten Konawe. Selanjutnya kami akan serahkan kepada Ketua DPRD Konawe, untuk ditindaklanjuti. Isi suratnya adalah perintah pelantikan Tajuddin Dongge sebagai Wakil Ketua I menggantikan Kadek, ” tegasnya.
Tati sapaan akrab Sekwan Konawe, menyebut, agenda pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah peresmian pemberhentian dan pengangkatan PAW pimpinan DPRD Konawe, menunggu keputusan dari Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Konawe.
“Saya tinggal menunggu surat keputusan Bamus untuk menjadwalkan agenda sidang paripurna pelantikan,
Kadek Rai Sudiani merupakan perwakilan Fraksi Partai Gerindra Dapil V sedangkan Tajuddin Dongge berasal dari Dapil IV Kabupaten Konawe.
Laporan Nasir
Editor Sultan Bakri M



