News

Subdit IV Direskrim Polda Sultra Amankan 4 Orang Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang

Ketgam: 4 Pelaku Perdagangan Orang Diamankan Polda Sultra

Kendari, terkininesia. com-Tim Satgas Gakkum TPPO Subdit IV Dir Reskrimum Polda Sultra, mengamankan tersangka TPPO dan TP perlindungan anak,serta barang buktinya.

Masing – masing tersangka yang di tangkap Polisi , Muh Farhan Als Farhan Binti H. Jalil (18 ) alamat jalan Pasaeno Kelurahan Bende Kecamatan Kadia Kota Kendari, laporan Polisi Nomor LP /A/07/IV/ 2023, SPKT Polda Sultra tanggal 15 Juni 2023 , korbannya Andi Ainun ( 20 ) kelahiran Ambon, alamat BTN Griya Andonohu Kecamatan Poasia Kota Kendari , di temukan barang bukti 3 bungkus kondom Merk ” Sutra” 2 buah Handpone serta uang tunai Rp 400.000 .

— Ardiansyah Rahim Bin Abd Rahim ( 19) alamat jalan Lasolo kelurahan Sanua, kecamatan Sadoha Kota Kendari , laporan Polisi Namor LP/ A/08/IV/ 2023 ,SPKT Polda Sultra tanggal 15 Juni 2023 ,korbannya Anisa Saputri Als Anisa ( 17) anak di bawah umur alamat lorong Hombis Kelurahan Lepo Lepo kecamatan Baruga Kota kendari, di temukan barang bukti, 2 buah Handphone serta uang Rp 200 .000

Baca Juga:  Turnament Badminton Bupati Konut Cup 1 Resmi di Tutup

— Suardi Bin Ambonai ( 21) alamat Desa Silea Kecamatan Kolono Kabupaten Konawe Selatan, laporan Polisi Nomor: LP/ A/09/IV/ 2023, SPKT Polda Sultra, tanggal 15 Juni 2023 , korbannya Siti Nur Fitria Als Sasa ( 23),alamat Manggala Kota Makasar, barang bukti di temukan, 1 bungkus Kondom Merk ” Sutra” serta uang Rp 400.000.

— Muis Als Anca ( 37 ),alamat jalan Chairil Anwar Lorong Hikmah Kelurahan Wua Wua Kota Kendari Sultra, laporan Polisi Nomor : LP/ A /10/IV / 2023 ,SPKT Polda Sultra tanggal 15 Juni 2023 , Korbannya Ekawati ( 33 ), alamat Desa wawoosi baru kecamatan wawonii selatan Kabupaten Konawe Kepulauan ,di temukan barang bukti 2 buah Handpone

Ke empat tersangka di tangkap di penginapan Wisma Putri Dara yang beralamat di jalan Malika Raya kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari Sultra, Rabu 14 Juni 2023 sekitar Pukul 22,22 Wita,oleh Tim Satgas Gakkum TPPO Dit Reskrimum Polda Sultra

Baca Juga:  Diduga Tidak Paham UU PERS dan UU KIP, BNNP Sultra Batasi Wartawan Saat Hendak Meliput

Di penginapan tersebut para tersangka di temukan, telah melakukan Tindak pidana Perdagangan Orang ( eksploitasi Seks ) melalui aplikasi Michat pada korbannya dengan harga per orang Rp 400.000 ,dari hasil penjualan tersebut para tersangka akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 100.000 dari para Korban.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka di jerat Pasal 2,pasal 10, pasal 11 Undang undang RI Nomor : 21 tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang ( TPPO ) dan atau pasal 88 Pasal UU.RI nomor 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UU.RI Nomor: 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dan atau pasal 296 KUHP.

Laporan . Lias
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top