News

Legislator Ketua Komisi A Rachmat Taqwa Qurais Gelar Sosialisasi Penyebaran Perda Kota Makassar

Ketgam: H. Rachmat Taqwa Qurais.SE, SH Ketua Komisi A Kota Makassar

Makassar, terkininesia.com-Legislator dari  Partai Persatuan Pembangunan(PPP)  Makassar Sulawesi Selatan  H.Rachmat Taqwa Qurais,SE,SH pimpin kegiatan Sosialisasi penyebaran Peraturan Daerah ( Perda) Kota Makassar. Pada Rabu (05/06/2023).

Rachmat Taqwa.SE,SH merupakan salah satu Anggota Dewan Kota makassar yang duduk di Komisi A sebagai Ketua pada saat memaparkan Perda Kota Makassar di hadapan peserta yang sempat ikut kegiatan  sosialisasi  bertempat di salah satu hotel di Makassar

Menurutnya kata Ketua komisi A Rachmat mengatakan Sosialisasi peyebaran Peraturan Daerah (Perda) beliau ingin masyarakat mengetahui  semua  aturan yang sudah di tetapkan oleh Pemda Bersama DPRD Kota Makassar dan juga ia berharap agar masyarakat harus tahu karena kapan ada yg merasa janggal bisa disampaikan langsung kepada dia,  ” harapnya.

Baca Juga:  Menhub RI Tinjau Langsung Kesiapan Pengoperasian Pelabuhan Penyeberangan Modern Wakatobi

“Ia tolong di sampaikan dan saya siap mendengar dan menampung aspirasi Bpk Ibu sekalian, ” tutur sang legislator Kota Makassar Itu dihadapan Masyarakat.

“Ia saya siap pasang dada demi kepentingan warga dan masyarakat, ” Imbuhnya.

Selain itu dari pantauan media terkininesia.com beliau juga menyampaikan untuk tahun politik maju jadi caleq lewat Partai PPP dan optimis oppoki insya Allah
RTQ(Rahmat Taqwa Qurais) bisa Oppo kata dia.

Selain itu ia juga menyapaiakan programnya bahwa selaku perwakilan dari masyarakat Kota makassar pihaknya juga  membuat beberapa  program di antaranya akan  merenovasi Kantor Camat dan Kelurahan semoga rencana tersebut bisa  teralisasi, ” Harapnya.

“Beliau juga  akan berinvestasi di pelelangan ikan Paotere Makassar  dan membuka lapangan kerja bagia masyarakat agar bisa di pandang dan bisa meningkat perekonomiannya masyarakat, ”  tutup H Muda Sapaan Akrabnya di Kota Makassar Sulsel.

Baca Juga:  Ketua PJI : Jurnalis Laksanakan Sesuai Profesi dan Kode Etik, Organisasi Pers Wajib Membela Anggota Yang Di Kriminalisasi

Laporan:  Erwin Dani
Editor :Sultan Bakri M

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top